Pemberantasan Rokok Ilegal Terus Digencarkan Bea Cukai dan Diskop UKMDiskop UKM Banyuwangi

Pemberantasan Rokok Ilegal Terus Digencarkan Bea Cukai dan Diskop UKM

Aparat gabungan Bea Cukai dan Diskop-UKM, Banyuwangi melakukan operasi rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Upaya penindakan guna menekan angka peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara masif oleh aparat gabungan dari Bea Cukai dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) Banyuwangi.

Operasi dan pengawasan rokok ilegal menyasar ke seluruh toko yang ada di Bumi Blambangan. Petugas telah menyita 718 bungkus rokok dari 27 merek rokok diduga ilegal.

Menurut Salim, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskop-UKM Banyuwangi mengatakan, ratusan bungkus rokok tersebut diperoleh petugas selama melakukan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' sejak 6 September 2021 lalu.

Baca Juga :

"Ada sekitar 718 bungkus rokok ilegal yang kita amankan. Terdiri dari 27 merek rokok seperti, AA Mild, Dalil, Gudang Ganam, Nat Geo Mild, dan sebagainya," kata Salim saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (1/10/2021).

Salim mengungkapkan, rokok ilegal ditemukan di sejumlah pedagang rokok eceran hingga pasar. Dalam pemantauan tersebut, memang ditemukan masih banyak rokok ilegal yang beredar.

"Hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, kami masih menemukan rokok ilegal," ungkapnya.

Selama melakukan operasi, masih menurut Salim, yang paling mendominasi rokok bermerek Dalil. Lantaran, dari hasil evaluasi memang banyak peminat rokok Dalil.

"Kalau pedagang rokok mengaku hanya dititipi, sehingga tidak mengetahui siapa nama sales yang menitipkannya. Sehingga, cukup susah untuk menelusuri asal rokok tanpa cukai tersebut," terangnya.

Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut masih dikenakan sanksi adminitrasi. Dikarenakan, mereka mengaku belum mengetahui adanya aturan rokok ilegal. Dalam operasi di lapangan juga memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para pedagang.

"Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika dalam pemantauan mereka tetap menjual, maka akan dikenakan saksi," tegasnya.

Untuk penerapan sanksi, Salim menambahkan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Untuk kita hanya melakukan penanganan dengan melakukan sita dan penandatanganan berita acara perampasan hingga saksi adminitrasi saja," katannya.

Salim berharap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengimplementasikan aturan dalam peredaran rokok ilegal. "Sebab hal ini, kami tetap membutuhkan kerjasama dari masyarakat," tandasnya. (fat)