Aparat gabungan Bea Cukai dan Diskop-UKM, Banyuwangi melakukan operasi rokok ilegal. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Upaya penindakan guna menekan angka peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara masif oleh aparat gabungan dari Bea Cukai dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) Banyuwangi.
Operasi dan pengawasan rokok ilegal menyasar ke seluruh toko yang ada di Bumi Blambangan. Petugas telah menyita 718 bungkus rokok dari 27 merek rokok diduga ilegal.
Menurut Salim, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Diskop-UKM Banyuwangi mengatakan, ratusan bungkus rokok tersebut
diperoleh petugas selama melakukan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' sejak 6
September 2021 lalu.
"Ada sekitar 718 bungkus rokok ilegal yang kita
amankan. Terdiri dari 27 merek rokok seperti, AA Mild, Dalil, Gudang Ganam, Nat
Geo Mild, dan sebagainya," kata Salim saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at
(1/10/2021).
Salim mengungkapkan, rokok ilegal ditemukan di sejumlah
pedagang rokok eceran hingga pasar. Dalam pemantauan tersebut, memang ditemukan
masih banyak rokok ilegal yang beredar.
"Hampir seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten
Banyuwangi, kami masih menemukan rokok ilegal," ungkapnya.
Selama melakukan operasi, masih menurut Salim, yang paling
mendominasi rokok bermerek Dalil. Lantaran, dari hasil evaluasi memang banyak
peminat rokok Dalil.
"Kalau pedagang rokok mengaku hanya dititipi, sehingga
tidak mengetahui siapa nama sales yang menitipkannya. Sehingga, cukup susah
untuk menelusuri asal rokok tanpa cukai tersebut," terangnya.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut
masih dikenakan sanksi adminitrasi. Dikarenakan, mereka mengaku belum
mengetahui adanya aturan rokok ilegal. Dalam operasi di lapangan juga
memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para pedagang.
"Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika dalam
pemantauan mereka tetap menjual, maka akan dikenakan saksi," tegasnya.
Untuk penerapan sanksi, Salim menambahkan, sesuai Pasal 54
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai.
"Untuk kita hanya melakukan penanganan dengan
melakukan sita dan penandatanganan berita acara perampasan hingga saksi
adminitrasi saja," katannya.
Salim berharap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam
mengimplementasikan aturan dalam peredaran rokok ilegal. "Sebab hal ini, kami
tetap membutuhkan kerjasama dari masyarakat," tandasnya. (fat)