Terduga pelaku penusukan di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemuda inisial SP (28), di Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, terpaksa harus berurusan dengan polisi usai tusuk tetangganya.
Peristiwa terjadi pada Senin (18/11/2024) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku melakukan penusukan saat bertamu di rumah korban, Sy (59).
"Jadi saat itu terduga pelaku bertamu dengan tujuan
menjenguk korban yang sedang sakit," kata Kapolsek Tegaldlimo, Iptu
Sadimun, Sabtu (23/11/2024).
Sadimun mengungkapkan, terduga pelaku masuk rumah lewat
pintu belakang lalu bertemu dengan korban. Keduanya sempat berbincang di dapur.
Di tengah perbincangan itu, terduga pelaku tiba-tiba
mengambil pisau yang tergeletak di meja dapur. Benda tajam tersebut dihunuskan
ke pinggang kiri korban.
Terduga pelaku langsung kabur melarikan diri usai menusuk
tetangganya. Sementara korban berteriak minta tolong sambil merintih kesakitan.
"Menurut keterangan saksi, terduga pelaku menusuk
satu kali di bagian pinggang kiri. Korban dibawa ke puskesmas. Beruntung
nyawanya terselamatkan. Hanya saja di mendapat lima jahitan akibat luka tusukan
tersebut," beber Sadimun.
Keluarga korban pun melaporkan perbuatan SP ke polisi.
Tak lama setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Hubungan terduga pelaku dengan korban sebenarnya
baik-baik saja. Mereka juga kerap berinteraksi. Bahkan saat kejadian keluarga
korban pun tak menaruh curiga. Pelaku juga sempat ditawari makan dan minum oleh
istri korban," kata Sadimun.
Sementara berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku
mengaku nekat menusuk korban lantaran wajahnya mirip dengan ayah yang dulu
kerap menyiksanya.
"Motifnya kesal karena semasa kecil sering dikasari
bapaknya. Kemudian saat bertemu dengan korban, ia teringat wajah bapaknya, akhirnya
dia melampiaskan kekesalannya kepada tetangganya. Itu pengakuan yang
bersangkutan," ungkap Sadimun.
Pihak kepolisian menyebut terduga pelaku dalam keadaan
sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, SP diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Terduga pelaku kami tahan di mapolsek, ia
disangkakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (fat)