Ilustrasi. (Foto: freepik.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemuda berinisial MAI (23)
diamankan polisi usai membawa kabur gadis di bawah umur. Pelaku juga diketahui
sempat menyetubuhi korban sebelum akhirnya ditinggal di sebuah kamar kos.
Pemuda asal Kecamatan Patrang, Jember tersebut saat ini
telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di
Polsek Gambiran, Banyuwangi.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kasus
ini bermula ketika pelaku menjemput korban di perempatan jalan dekat rumah
korban pada 30 Oktober 2023 lalu.
Pelaku yang mengenal korban dari temannya ini lalu menuju
tempat yang sudah disepakati. Saat itu korban sempat meminta bantuan kepada
pelaku untuk mencarikan tempat kos.
"Korban ini awalnya memang berniat meninggalkan rumah
dengan alasan tidak betah. Akhirnya dia meminta bantuan temannya. Lewat
temannya ini korban dikenalkan kepada pelaku," kata Hidayat.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban untuk mencari
tempat kos di wilayah Jember. Korban pun bersedia dengan ajakan pelaku.
Namun sebelum ke Jember, pelaku mengajak korban menuju ke
sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Di kamar
penginapan inilah pelaku melancarkan perbuatan bejatnya.
"Pengakuan korban disetubuhi sebanyak dua kali, namun
pelaku mengaku hanya melakukannya satu kali," kata Hidayat.
Keesokan harinya, korban dan pelaku berangkat mencari
tempat kos di wilayah Jember. Setelah dapat, korban diberi uang sebesar Rp 500
ribu oleh pelaku sebelum akhirnya ditinggal di kamar kos.
"Sejak kejadian itu korban ditinggal sendirian di
tempat kos. Alasannya pelaku bekerja di pabrik dan tinggal di mess,"
ungkapnya.
Beberapa hari kemudian orang tuanya menjemput korban
setelah mendapatkan informasi keberadaan anaknya dari media sosial. Korban pun
menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Karena tak terima, keluarga korban pada 6 Desember 2023
melapor Polsek Gambiran. Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan
penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap pada tanggal 21 November kemarin.
Beberapa barang bukti juga kita amankan untuk proses sidik lebih lanjut,"
kata Hidayat.
Hidayat menambahkan, MAI saat ini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dikenai Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. (fat)