Penandatanganan pengesahan Raperda APBD Banyuwangi menjadi Perda dalam paripurna dewan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Peraturan Daerah (Perda) tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi Tahun Anggaran 2024
disahkan.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen antara
Bupati Banyuwangi dan pimpinan dewan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua
DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara pada Kamis (23/11/2023).
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, M. Ali Mahrus dalam
laporannya menyampaikan, beberapa program maupun kegiatan serta pos anggaran
pada penyusunan APBD 2024 telah melewati proses pencermatan untuk meminimalisir
kesalahan yang dapat merugikan masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan bersama, komposisi
rancangan APBD 2024 yang telah disepakati sebagai berikut;
Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3,211 triliun,
mengalami kenaikan sebesar Rp. 34,7 miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya
Rp 3,176 triliun.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebesar Rp. 605 miliar, naik sebesar Rp. 30 miliar jika dibandingkan dengan
tahun 2023 hanya Rp 575 miliar.
Pendapatan transfer yang diterima Pemkab Banyuwangi pada
tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp. 2,554 triliun, ada kenaikan
sekitar Rp. 13,258 miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2024
diproyeksikan sebesar Rp. 51,348 miliar, terjadi penurunan sebesar Rp. 8,490
miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp. 59,838 miliar. Kemudian
belanja daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp.3,401 triliun.
"Sedangkan proyeksi anggaran untuk pembiayaan daerah
tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 190 miliar, ada kenaikan sebesar Rp 133,3
miliar jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp. 56,6 miliar.
Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang APBD 2024
menjadi Perda, Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, produk hukum daerah ini
menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil
ditetapkan.
Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan
daerah hingga akhir tahun anggaran 2024.
"Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke
Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan ditetapkan serta diundangkan
menjadi Perda APBD-2024," kata Ipuk. (fat)