Aktivitas masyarakat di Kantor Samsat Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digulirkan oleh Pemprov Jawa Timur. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo membenarkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Program ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program
ini untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan mereka," kata Elang kepada
wartawan, Selasa (15/7/2025).
Kompol Elang mengungkapkan, program ini berlangsung mulai
14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Dan berlaku bagi semua jenis kendaraan, mulai
dari roda dua, roda empat, hingga lebih.
Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan pembebasan
bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya,
pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas
PKB progresif.
Kompol Elang menargetkan program ini dapat dimanfaatkan
secara maksimal oleh masyarakat. Sehingga, mampu meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD).
"Tentunya dengan pembebasan pajak tersebut, bisa
meringankan masyarakat wajib pajak. Sehingga, mereka bisa melakukan registrasi
kembali kendaraan bermotor yang dimiliki," imbuhnya. (fat)