Pemutihan Berlaku Hingga 31 Agustus 2025, Samsat Banyuwangi Siap-siap Diserbu Wajib Pajak KendaraanSamsat Banyuwangi

Pemutihan Berlaku Hingga 31 Agustus 2025, Samsat Banyuwangi Siap-siap Diserbu Wajib Pajak Kendaraan

Aktivitas masyarakat di Kantor Samsat Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digulirkan oleh Pemprov Jawa Timur. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo membenarkan adanya pemutihan pajak kendaraan. Program ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan mereka," kata Elang kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :

Kompol Elang mengungkapkan, program ini berlangsung mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Dan berlaku bagi semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga lebih.

Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Kompol Elang menargetkan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Sehingga, mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tentunya dengan pembebasan pajak tersebut, bisa meringankan masyarakat wajib pajak. Sehingga, mereka bisa melakukan registrasi kembali kendaraan bermotor yang dimiliki," imbuhnya. (fat)