(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan 152 hektare kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan pertanian, bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
SK Pelepasan tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang secara resmi mewakili warga Pancer kepada pemerintah pusat, di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Senin (14/7/2025).
Selanjutnya Bupati Ipuk
menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan warga. "Alhamdulillah, ini
artinya secara resmi, tanah yang bapak tempati dan kelola sekarang sudah
tidak lagi menjadi kawasan hutan,” kata Raja Juli.
“Waktu itu Mas Wapres meminta
kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah tanggal 1
Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari
ini," tambah Raja Juli.
Sebelumnya Bupati Ipuk pada tahun
2021 telah mengirimkan surat permohonan kepada pemerintah pusat untuk
pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan tersebut. Surat yang diteken Ipuk
itu bentuk dukungan bagi warga Pancer, untuk mendapat rekomendasi di tingkat pusat.
Akhirnya hal tersebut ditindak
lanjuti oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat bertemu dengan Warga
Pancer, pada kunjungan kerjanya di Banyuwangi pada 23 Juni 2025 lalu. Saat itu,
Gibran langsung meminta Menhut untuk menyelesaikan kasus tukar guling lahan
hutan yang telah berlangsung sejak 2006 di desa tersebut.
Penyerahan lahan ini berawal dari
warga Dusun Pancer yang mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan
seluas sekitar 152 hektare untuk pertanian dan permukiman. Ada sekitar 800
kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.
Kawasan yang dimohon merupakan
kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan
relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman,
sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan
pertanian.
Menhut mengatakan setelah
penyerahan SK tersebut, nantinya bisa digunakan untuk mendapatkan Sertifikat
Hak Milik (SHM). Namun harus ditentukan dulu tata batas persil lahan, seperti lokasi
calon lahan (CL) dan calon penerima (CP).
Nantinya Pemkab bersama Dirjen
Kemenhut akan segera melakukan tata batas persil nanti. “Ini yang akan jadi
bahan sertifikasi oleh BPN untuk menerbitkan SHM milik warga," imbuhnya.
Sementara Bupati Ipuk
menyampaikan rasa terima kasih yang kepada Menteri Kehutanan atas
terselesaikannya proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Dusun Pancer
tersebut. Luas hutan TMKH tersebut mencapai 152 hektare terdiri atas 1.346
bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 Kepala Keluarga.
"Proses panjang TMKH dimulai
sejak tahun 2006, Alhamdulillah akhirnya selesai di tahun 2025 ini. Ini
adalah wujud nyata kehadiran negara, bagi masyarakat yang telah puluhan tahun
hidup berdampingan dengan kawasan hutan." ujar Ipuk.
“Semoga dengan adanya penyerahan
SK membuat warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman karena legalitas
lahannya telah terjamin,” pungkasnya.
Acara penyerahan SK Pelepasan
Kawasan Hutan Untuk Pemukiman dan Lahan Pertanian dihadiri 500 warga Dusun
Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Turut dihadiri Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Joko Irianto sebagai perwakilan Gubernur Jatim, serta Forpimda Banyuwangi. (humas/kab/bwi)