Pelaku beserta barang bukti hasil curian. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus pencurian toko kosmetik di
Jalan Agus Salim, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi, akhirnya
terungkap. Pelakunya ternyata adalah residivis kasus serupa.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat
Reskrim, AKP Mustijat Priyambodo menyampaikan, pelaku berinisial AS (51) asal
Jembrana, Bali.
Kasus pencurian produk kosmetik senilai puluhan juta ini,
kata Mustijat, terungkap setelah polisi berhasil mengamankan bukti rekaman CCTV
yang merekam aksi pelaku mengambil sejumlah produk kosmetik. Pelaku melancarkan
aksinya pada Sabtu dinihari (6/11/2021) lalu.
Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada Rabu (10/11/2021) kemarin. "Pelaku diamankan dirumah istrinya di Kalipuro. Disitu terdapat barangbukti dari TKP lainnya," kata Mustijat saat di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (12/11/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat
Priyambodo menginterogasi pelaku. (Foto: Fattahur)
Barang bukti lain yang diamankan polisi diantaranya,
puluhan rokok berbagai merek, tempat sampah, hingga topi. Barang-barang
tersebut merupakan hasil jarahan pelaku dari sebuah toko kelontong di Kelurahan
Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi.
"Pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali di Banyuwangi.
Pertama di toko kelontong di Kelurahan Sumberejo, yang kedua di toko kosmetik
Kelurahan Mojopanggung. Pelaku melancarkan aksinya ketika toko sudah tutup dan
kondisi sekitarnya sepi," terangnya.
Berdasarkan catatan dari kepolisian, pelaku AS ini sudah
melakukan aksi serupa sebanyak 5 kali. "Jadi, pelaku ini merupakan
residivis. Dia beraksi di Banyuwangi dan di Bali," bebernya.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Mustijat menambahkan, pihaknya kini masih melakukan
pencarian terhadap barang bukti produk kosmetik yang sudah dijual oleh pelaku
kepada pemesan.
"Sementara masih kita lakukan pengejaran terhadap
barang bukti yang dari toko kosmetik, dan juga pengejaran terhadap seseorang
diduga menjadi penadah," tandasnya. (fat)