Terduga pelaku diamankan Polsek Cluring. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Kelakuan bejat itu dilakukan HS (31), saat istrinya sedang tak berada di rumah.
Saat ini, pria asal Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi tersebut telah ditangkap kepolisian setempat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, handphone, sprei, baju, celana, serta pakaian dalam milik tersangka maupun korban.
"Tersangka maupun barang bukti sudah kita amankan di
Polsek," kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Kamis
(11/11/2021).
Menurut Iptu Lita, tersangka ditangkap di rumahnya setelah
istrinya, SR (36) melaporkan kelakukan bejat suaminya yang tega menyetubuhi
anaknya, KS (17).
Hasil pemeriksaan, kata Lita, sebelum kejadian tersangka
menyita handphone milik korban. Tak hanya itu, korban juga sempat diancam
diusir dari rumahnya jika menolak melayani hasrat ayah tirinya tersebut.
"Karena diancam, korban ketakutan. Kemudian tersangka
langsung mendorong korban ke tempat tidur sehingga korban berbaring tak
berdaya," terangnya.
Barang bukti milik
korban disita polisi. (Foto: Istimewa)
Pasca kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa yang
dialaminya kepada gurunya di sekolah dan ibunya. "Setelah mendengar cerita
dari korban, ibu korban langsung lapor ke Polsek Cluring," katanya.
Selama ini, kata Lita, tersangka seringkali mengintip
korban ketika mandi dan ganti pakaian, sehingga membuat korban tak nyaman
berada di rumah. "Korban bahkan ingin pergi dari rumah karena tak tahan
dengan kelakuan ayah tirinya itu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka diancam Pasal 76 D jo 81 (1)(2)(3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tenang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (fat)