Petugas menunjukkan barang bukti serta pelaku. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Spesialis pencurian baterai tower
provider seluler dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Pelaku mengaku mencuri 12 unit baterai untuk dijual kembali di besi tua.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat
Reskrim, AKP Mustijat Priambodo mengatakan, pelaku berinisial WR (41) asal Desa
Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. "Pelaku berhasil ditangkap di
wilayah Kecamatan Bangorejo usai menggasak baterai tower di wilayah
tersebut," kata Mustijat dalam keterangan pers rilisnya, Jum'at
(12/11/2021).
Pelaku dibekuk setelah 9 kali beraksi di tempat kejadian
perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari aksinya
tersebut, pelaku berhasil mencuri 12 unit baterai tower provider seluler.
"Ada 9 titik yang menjadi sasaran pelaku, dari mulai
tanggal 12 hingga 25 Oktober 2021," kata Mustijat.
Menurut Mustijat, pelaku beraksi tak seorang diri. Dia
dibantu rekannya yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas tower,
sehingga dia dengan mudah masuk ke area tower dan membawa kabur baterai yang
ditaksir memiliki harga jual cukup tinggi mencapai sekitar ratusan juta rupiah.
"Jadi pelaku mengaku sebagai petugas tower. Dia membuka gembok pagar tower menggunakan kunci T, kemudian pelaku melepas baterai menggunakan obeng lalu mengisolasi kabel agar tak konslet," bebernya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat
Priambodo. (Foto: Fattahur)
Saat ini, kata Mustijat, pelaku tengah menjalani
pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. Sembari menggali informasi mendalam
terhadap pelaku, polisi juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan.
"Kita masih lakukan pengembangan penyelidikan, guna
menangkap rekan WR yang kini masih buron. Termasuk mengumpulkan barang bukti
lainnya," imbuhnya.
Mustijat menambahkan, untuk pelaku yang sudah tertangkap
diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara pelaku di hadapan awak media mengaku, dia mencuri
belasan baterai tower untuk dijual kembali di tempat pengepul barang rosok atau
besi tua.
"Baterai saya jual kembali di tempat rosok. Satu
baterai bila ditimbang memiliki bobot sekitar 20 kilogram. Jika diuangkan,
dihargai Rp. 5 ribu per kilogramnya, sehingga saya rata-rata mendapat uang
sekitar Rp. 125 ribu untuk satu unit baterai," akunya. (fat)