Aparat Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Baterai Tower Provider SelulerSatreskrim Polresta Banyuwangi

Aparat Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Baterai Tower Provider Seluler

Petugas menunjukkan barang bukti serta pelaku. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Spesialis pencurian baterai tower provider seluler dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi. Pelaku mengaku mencuri 12 unit baterai untuk dijual kembali di besi tua.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Mustijat Priambodo mengatakan, pelaku berinisial WR (41) asal Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. "Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bangorejo usai menggasak baterai tower di wilayah tersebut," kata Mustijat dalam keterangan pers rilisnya, Jum'at (12/11/2021).

Pelaku dibekuk setelah 9 kali beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mencuri 12 unit baterai tower provider seluler.

Baca Juga :

"Ada 9 titik yang menjadi sasaran pelaku, dari mulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2021," kata Mustijat.

Menurut Mustijat, pelaku beraksi tak seorang diri. Dia dibantu rekannya yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas tower, sehingga dia dengan mudah masuk ke area tower dan membawa kabur baterai yang ditaksir memiliki harga jual cukup tinggi mencapai sekitar ratusan juta rupiah.

"Jadi pelaku mengaku sebagai petugas tower. Dia membuka gembok pagar tower menggunakan kunci T, kemudian pelaku melepas baterai menggunakan obeng lalu mengisolasi kabel agar tak konslet," bebernya.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priambodo. (Foto: Fattahur)

Saat ini, kata Mustijat, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. Sembari menggali informasi mendalam terhadap pelaku, polisi juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan.

"Kita masih lakukan pengembangan penyelidikan, guna menangkap rekan WR yang kini masih buron. Termasuk mengumpulkan barang bukti lainnya," imbuhnya.

Mustijat menambahkan, untuk pelaku yang sudah tertangkap diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara pelaku di hadapan awak media mengaku, dia mencuri belasan baterai tower untuk dijual kembali di tempat pengepul barang rosok atau besi tua.

"Baterai saya jual kembali di tempat rosok. Satu baterai bila ditimbang memiliki bobot sekitar 20 kilogram. Jika diuangkan, dihargai Rp. 5 ribu per kilogramnya, sehingga saya rata-rata mendapat uang sekitar Rp. 125 ribu untuk satu unit baterai," akunya. (fat)