Sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jember Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo di Aula Kantor KPU Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Tim Seleksi (Timsel) Zona Jawa Timur membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lima kabupaten/kota, salah satunya Banyuwangi.
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi penyelenggara pemilihan umum, bisa melengkapi berkas persyaratan selama proses pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 8 hingga 19 Maret 2024.
Timsel telah mensosialisasikan pendaftaran bakal calon
anggota KPU tersebut di Aula Kantor KPU Banyuwangi pada Kamis (7/3/2024).
Sosialisasi ini sekaligus untuk memberi keterbukaan dan
transparansi terhadap seluruh proses tahapan seleksi.
"Tujuan sosialisasi ini untuk menjaring minat publik
berpartisipasi dan mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU Banyuwangi, Jember
Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo," kata Sekretaris Timsel, M. Noor
Harisudin.
Secara bergantian timsel memaparkan detail persyaratan
dan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU untuk periode 2024-2029.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar di antaranya,
harus warga negara Indonesia (WNI), kemudian berusia minimal 30 tahun, setia
kepada Pancasila dan UUD RI 1945.
Selain itu, calon anggota harus mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan dan keahlian
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Syarat lainnya, berpendidikan minimal SLTA untuk KPU
tingkat kabupaten/kota, berdomisili di wilayah setempat yang dibuktikan dengan
e-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Calon anggota KPU kabupaten/kota juga harus mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat
mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMN pada saat mendaftar sebagai calon.
Lalu, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
telah terpilih menjadi anggota KPU yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Calon anggota KPU kabupaten/kota juga harus
memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU selama dua kali
periode dalam jabatan yang sama," sambungnya.
Dia mengatakan, penghitungan 2 kali masa jabatan
sebagaimana dimaksud itu dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan
yang sama selama 5 tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa
jabatan.
"Selain itu, calon anggota KPU kabupaten/kota harus
memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegasnya.
Dokumen persyaratan harus diunggah melalui laman
siakba.kpu.go.id dan menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1
rangkap salinan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi.
"Dokumen persyaratan dalam bentuk fisik dikirimkan
ke Sekretariat Timsel di Hotel Samator Surabaya," tambahnya. (fat)