Pendaftaran Pilkada Banyuwangi 2024 Dibuka Besok, Dua Paslon TerjadwalKPU Banyuwangi

Pendaftaran Pilkada Banyuwangi 2024 Dibuka Besok, Dua Paslon Terjadwal

KPU Banyuwangi sosialisasi tentang pendaftaran Cabup-Cawabup pada Pilkada 2024. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - KPU Banyuwangi melakukan sosialisasi tentang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2024, Senin (26/8/2024)

Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman menyatakan, pasca putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024, kontestasi pada Pilkada 2024 diprediksi akan berlangsung sengit, termasuk di Banyuwangi

Karena parpol yang punya kursi di DPRD Banyuwangi maupun yang tidak, sama-sama punya peluang mengusung calon di Pilkada 2024 asalkan mencapai ambang batas parliamentary threshold sebesar 6,5 persen suara.

Baca Juga :

Proses penerimaan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2024 akan dibuka selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 27-29 Agustus.

Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi, ada dua pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar di hari yang sama. "Per hari ini sudah ada dua paslon yang mengkonfirmasi akan mendaftar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus," ungkapnya.

Namun, Anang juga menambahkan bahwa jadwal pasangan calon yang mendaftar bisa berubah mengingat dinamika politik yang tidak menentu. "Tapi informasi terakhir akan daftar pada Rabu mendatang," ungkapnya lagi.

Pada masa pendaftaran, KPU Banyuwangi membatasi jumlah pendukung paslon yang dapat masuk ke area pendaftaran maksimal 25 orang. Untuk memeriahkan suasana, KPU juga telah menyiapkan hiburan musik di halaman depan kantor KPU Banyuwangi.

Untuk dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda, maka acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan melakukan verifikasi faktual.

"Di Sipol ada berkas-berkas tingkat DPP dan yang mengunggah berkas di Sipol DPP masing-masing parpol," paparnya.

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, untuk 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran Paslon Cabup - Cawabup yang diusung oleh partai politik.

"KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas paslon. Keabsahan berkas akan diperiksa pada masa penelitian berkas," kata pria asal Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.

Dian Purnawan juga menyatakan, KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup - Cawabup pada Pilkada Serentak 2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024 mengakomodir putusan MK terbaru.

"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada Pemilu," imbuhnya.

Selanjutnya, paslon Cabup - Cawabup yang lolos seleksi administrasi, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar.

Untuk mempermudah peliputan selama masa pendaftaran, KPU Banyuwangi juga memberi kemudahan akses bagi awak media.

"Kalau dulu kawan - kawan meliput dari balik jendela, besok kami beri akses masuk di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi tempat pendaftaran sekaligus penyerahan berkas. Silahkan masuk ruangan secara bergantian dan tetap tertib," pesan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto. (fat)