KPU Banyuwangi sosialisasi tentang pendaftaran Cabup-Cawabup pada Pilkada 2024. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - KPU Banyuwangi melakukan
sosialisasi tentang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada
Pilkada 2024, Senin (26/8/2024)
Komisioner Divisi Teknis KPU Banyuwangi Anang Lukman
menyatakan, pasca putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024,
kontestasi pada Pilkada 2024 diprediksi akan berlangsung sengit, termasuk di
Banyuwangi
Karena parpol yang punya kursi di DPRD Banyuwangi maupun
yang tidak, sama-sama punya peluang mengusung calon di Pilkada 2024 asalkan
mencapai ambang batas parliamentary threshold sebesar 6,5 persen suara.
Proses penerimaan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuwangi pada Pilkada 2024 akan dibuka selama tiga hari, terhitung
mulai tanggal 27-29 Agustus.
Informasi yang telah diterima KPU Banyuwangi, ada dua
pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar di hari yang sama. "Per hari
ini sudah ada dua paslon yang mengkonfirmasi akan mendaftar pada hari Rabu
tanggal 28 Agustus," ungkapnya.
Namun, Anang juga menambahkan bahwa jadwal pasangan calon
yang mendaftar bisa berubah mengingat dinamika politik yang tidak menentu.
"Tapi informasi terakhir akan daftar pada Rabu mendatang," ungkapnya
lagi.
Pada masa pendaftaran, KPU Banyuwangi membatasi jumlah
pendukung paslon yang dapat masuk ke area pendaftaran maksimal 25 orang. Untuk
memeriahkan suasana, KPU juga telah menyiapkan hiburan musik di halaman depan
kantor KPU Banyuwangi.
Untuk dokumen surat rekomendasi parpol yang ganda, maka
acuan KPU Banyuwangi adalah Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dengan
melakukan verifikasi faktual.
"Di Sipol ada berkas-berkas tingkat DPP dan yang
mengunggah berkas di Sipol DPP masing-masing parpol," paparnya.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menambahkan, untuk 27-29
Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran Paslon Cabup - Cawabup yang diusung
oleh partai politik.
"KPU Banyuwangi hanya menerima pendaftaran dan berkas
paslon. Keabsahan berkas akan diperiksa pada masa penelitian berkas," kata
pria asal Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari.
Dian Purnawan juga menyatakan, KPU Banyuwangi telah
mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup - Cawabup pada Pilkada Serentak
2024 sejak 24 sampai 26 Agustus 2024 mengakomodir putusan MK terbaru.
"DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang
mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada
Pemilu," imbuhnya.
Selanjutnya, paslon Cabup - Cawabup yang lolos seleksi
administrasi, akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi
telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang," ujar
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar.
Untuk mempermudah peliputan selama masa pendaftaran, KPU
Banyuwangi juga memberi kemudahan akses bagi awak media.
"Kalau dulu kawan - kawan meliput dari balik jendela,
besok kami beri akses masuk di Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi
tempat pendaftaran sekaligus penyerahan berkas. Silahkan masuk ruangan secara
bergantian dan tetap tertib," pesan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU
Banyuwangi, Enot Sugiharto. (fat)