Pengaruh Miras, Remaja Setubuhi Gadis Bawah Umur di BarbershopPolresta Banyuwangi

Pengaruh Miras, Remaja Setubuhi Gadis Bawah Umur di Barbershop

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Syarifudin saat menginterogasi pelaku. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang remaja berinisial FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga setubuhi gadis bawah umur sebut saja Melati, yang tak lain temannya sendiri.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban diajak temannya untuk bertemu mantan pacar ke sebuah tempat sekitar pukul 18:30 WIB, Sabtu (15/5/2021) kemarin.

"Temannya bertemu dengan mantan pacarnya, sementara korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku. Lalu mereka jalan-jalan keliling kota hingga larut malam," tutur Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga :

Selanjutnya, sekitar pukul 01:00 WIB Minggu (16/5/2021), lanjut Kapolresta, korban bersama pelaku dan rekan lainnya menuju ke sebuah tempat pangkas rambut atau barbershop yang ada di Banyuwangi.

"Di barbeshop tersebut, mereka melakukan pesta miras. Korban dibuat teler oleh pelaku sebelum disetubuhi," tambahnya.

Puas menggagahi korban, sekitar pukul 03:00 WIB pelaku mengajak korban agar pulang ke rumahnya. Namun korban menolak lantaran takut dimarahi orang tuanya dan meminta diantar menginap ke rumah temannya.

Korban yang tak kunjung pulang, membuat pihak orang tuanya bingung, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Kalipuro.

"Setelah menerima laporan tersebut, Reskrim Polsek dibantu Opsnal Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil menemukan keberadaan korban termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” beber Kombes Pol Arman.

"Barang bukti yang kita amankan, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu-abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, dan satu unit motor Honda Vario," imbuhnya.

Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya tersebut lantaran terpengaruh minuman keras (miras) dan dalam kondisi mabuk hingga tergoda oleh korban yang baru saja dikenalnya.

"Kita sama-sama teler, dia mencium leher saya duluan lalu terjadilah (persetubuhan) itu," ucap pelaku saat diinterogasi Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 "Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. (fat)