Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Syarifudin saat menginterogasi pelaku. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang remaja berinisial FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga setubuhi gadis bawah umur sebut saja Melati, yang tak lain temannya sendiri.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban diajak temannya untuk bertemu mantan pacar ke sebuah tempat sekitar pukul 18:30 WIB, Sabtu (15/5/2021) kemarin.
"Temannya bertemu dengan mantan pacarnya, sementara
korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku. Lalu mereka jalan-jalan keliling
kota hingga larut malam," tutur Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam
pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).
Selanjutnya, sekitar pukul 01:00 WIB Minggu (16/5/2021), lanjut
Kapolresta, korban bersama pelaku dan rekan lainnya menuju ke sebuah tempat
pangkas rambut atau barbershop yang ada di Banyuwangi.
"Di barbeshop tersebut, mereka melakukan pesta miras.
Korban dibuat teler oleh pelaku sebelum disetubuhi," tambahnya.
Puas menggagahi korban, sekitar pukul 03:00 WIB pelaku
mengajak korban agar pulang ke rumahnya. Namun korban menolak lantaran takut
dimarahi orang tuanya dan meminta diantar menginap ke rumah temannya.
Korban yang tak kunjung pulang, membuat pihak orang tuanya bingung,
khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hingga akhirnya melaporkan ke
Polsek Kalipuro.
"Setelah menerima laporan tersebut, Reskrim Polsek
dibantu Opsnal Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil menemukan keberadaan korban
termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” beber Kombes Pol Arman.
"Barang bukti yang kita amankan, satu potong kaos lengan pendek
warna hitam, satu potong cardigan panjang warna biru dongker, satu potong
celana panjang kain warna abu-abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah
putih, dan satu unit motor Honda Vario," imbuhnya.
Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya tersebut lantaran
terpengaruh minuman keras (miras) dan dalam kondisi mabuk hingga tergoda oleh korban
yang baru saja dikenalnya.
"Kita sama-sama teler, dia mencium leher saya duluan
lalu terjadilah (persetubuhan) itu," ucap pelaku saat diinterogasi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. (fat)