Barang bukti upal dan setrika saat rilis di Mapolres beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT), inisial MW (51), warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, yang terjerat kasus uang palsu (Upal) dituntut 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (14/10/2021).
"Pertimbangan lain dari kasus ini, karena memang
terdakwa merupakan residivis dengan kasus yang serupa,” katanya.
Tuntutan tersebut, jelas Helena, atas fakta-fakta yang
didapat selama persidangan. Terdakwa telah memproduksi upal pecahan Rp 100
ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.
Terdakwa mengakui jika memproduksinya dengan cara membelah
uang asli menjadi dua bagian. Selanjutnya satu sisi uang asli ditempel dengan
belahan uang palsu yang telah discanner.
"Uang asli dibelah menjadi dua bagian. Dari situ
terdakwa mendapat keuntungan dua kali lipat. Uang Rp 100 ribu bisa menjadi Rp
200," ungkapnya.
Hasil produksi upal tersebut oleh terdakwa kemudian
disetrika. Setelah dipastikan rapi, barulah uang separuh asli separuh palsu
tersebut diedarkan. Ketika jatuh ke tangan penerima, mereka menyangka uang
tersebut asli. Padahal, di balik uang tersebut palsu.
"Makanya barang bukti (BB) yang didapatkan dari
terdakwa cukup banyak, mulai dari hasil produksi yang mencapai Rp 40 juta
hingga peralatan berupa mesin printer scanner, dua botol lem Fox, satu botol
lem Povinal, gunting, setrika, satu kantong plastik berisi limbah kertas hasil
produksi upal, dan dua rim lebih bahan baku kertas," bebernya.
Helena menambahkan, untuk upal hasil produksi sebanyak 23
lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu, empat lembar uang asli pecahan Rp 50
ribu, selembar uang palsu Rp 20 ribu, 279 lembar uang palsu pecahan Rp 100
ribu, 55 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar uang palsu pecahan Rp
20 ribu, dan 9 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang sudah siap edar.
(fat)