Pengelola Arisan Janji Bayar Hutang Setelah Aset Sawah Milik Orang Tuanya Laku TerjualPolresta Banyuwangi

Pengelola Arisan Janji Bayar Hutang Setelah Aset Sawah Milik Orang Tuanya Laku Terjual

Emak-emak peserta arisan diduga bodong saat berada di ruang SPKT Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Firman)

KabarBanyuwangi.co.id - Satu jam lebih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, puluhan emak-emak peserta arisan diduga bodong diminta kembali pulang ke rumah masing-masing, Jum’at (17/9/2021) malam. 

Karena dalam kasus tersebut, polisi lebih mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor. Mediasi dilakukan dengan perjanjian hitam di atas putih agar pemilik arisan berinisial NI (30) warga Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, melunasi hutang-hutangnya ke member paling lambat akhir bulan.

Namun, jika dalam tempo yang sudah disepakati kembali mengingkari janji, maka polisi akan memprosesnya secara hukum.

Baca Juga :

Sementara itu, NI yang datang bersama keluarganya di Mapolresta, Jum’at (17/9/2021) malam mengakui jika tak mampu lagi membayar hutang arisan yang mencapai lebih dari 600 juta tersebut.

Menurutnya, bisnis arisan dan investasi yang ia geluti sejak tahun 2010 tersebut mulai goyah di awal tahun ini. Uang arisan yang juga dipinjamkan ke orang lain tak kunjung dibayar oleh para peminjam.

“Ya memang arisannya macet, banyak member saya yang nggak bayar. Saya kan buka arisan, indek, saya juga invesan, tapi yang saya penjami dan sudah narik itu ngak bayar. Jadi untuk megembalikan ke mereka itu ada kendala,” kata NI.    


NI didampingi keluarga berada di halaman Mapolresta usai dimintai keterangannya oleh polisi. (Foto: Firman)

NI juga berdalih bahwa kepergiannya ke Jakarta beberapa waktu lalu bukanlah untuk lari dari tanggungjawab. Melainkan hanya untuk mencari pekerjaan agar bisa bayar hutang ke member dengan cara dicicil.

“Jadi waktu itu saya bingung, karena orang tau saya nggak tau kalau ada masalah seperti ini. Maunya saya itu nggak bilang sama orang-orang, saya mau kerja agar bisa nyicil. Tapi ternyata di luar kota kena PPKM semua,” dalihnya.  

Saat ini, NI mengaku tak memiliki aset lagi untuk melunasi hutangnya. Namun untuk bisa melunasi hutang ke para member yang mencapai ratusan juta rupiah tersebt, NI berencana akan menjual aset berupa sawah milik orang tuanya.

“Saya dapat kabar dari Kakak saya kalau Bapak mau bertaggungjawab, alhamdulillah saya pulang dan saya hadapi semuanya. Ternyata hari ini sudah jatuh temponya sawahnya belum laku,” ucapnya.

“Kalau saat ini saya nggak tau lakunya kapan, tapi saya tanggungjawab, pasti akan saya bayar. Kalaupun laku hari ini laku, saya bayar hari ini. Kendala saya hanya disitu saja, aset belum laku,” imbuhnya.   


Puluhan emak-emak saat mendatangi Mapolresta, Jum’at (17/9/2021) malam. (Foto: Firman)

Sebelumnya puluhan ibu-ibu rumah tangga peserta arisan diduga bodong ramai-ramai mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Banyuwangi. Mereka megaku mengalami kerugian mencapai 700 juta rupiah dari arisan yang dikelalo oleh NI.

Arisan yang dijalankan NI tersebut memang menggiurkan, dengan deposito senilai 1 juta, para peserta bisa mendapatkan keuntungan 100 hingga 200 ribu rupiah dalam kurun waktu 10 hari.  

Tak hanya dari wilayah Banyuwangi, member arisan yang jumlahnya lebih dari 100 orang tersebt juga berasal dari luar kota dan luar Pulau. Seperti dari Yogjakarta, Sidoarjo, Jakarta, Pulau Madura, hingga Bali. (man/fat)