Kayu jenis Sonokeling diduga hasil pembalakan disita petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi bekerjasama dengan Kantor Balai Taman Nasional Alas Purwo berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu jenis Sonokeling sebanyak 31 batang. Puluhan kayu berbentuk glondongan tersebut diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Alas Purwo.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto melalui Kanit
Reskrim, Ipda Edi Jaka mengatakan, penangkapan kayu diduga ilegal itu dilakukan
di kawasan jalan umum masuk Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan
Tegaldlimo, Banyuwangi.
"Kayu-kayu tersebut diamankan saat kami melakukan
patroli di wilayah tersebut pada Sabtu pagi (4/9/2021) kemarin," ujar Ipda
Edi Jaka, Rabu (8/9/2021).
Saat melakukan patroli, jelas Ipda Edi, pihaknya menjumpai
sebuah truk Mitsubhisi bernopol P 8587 UR yang dicurigai mengangkut kayu. Saat
diberhentikan, pihaknya mendapati truk sedang mengangkut 31 batang kayu jenis
Sonokeling.
"Saat diperiksa, kami mendapati truk memuat 31 batang
kayu jenis Sonokeling. Dan sopir tak bisa menunjukkan surat izin mengangkut
kayu-kayu tersebut," jelas Ipda Edi.
Sopir truk saat diamankan Kepolisian Sektor Tegaldlimo. (Foto: Istimewa)
Selanjutnya, sopir berinisil AT (36) asal Desa
Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, beserta truk dibawa ke Mapolsek Tegaldlimo
untuk diproses lebih lanjut. Selain mengamankan sopir dan truk, polisi juga
menyita satu unit handphone dan selembar STNK dan kunci truk.
"Hasil pemeriksaan sementara, sopir truk mengaku
mengangkut kayu dari kawasan hutan yang ada di Kecamatan Tegaldlimo,"
sambungnya.
Atas perbuatannya, sopir truk saat ini ditahan di Mapolsek Tegaldlimo,
dan terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b
Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (fat)