Polisi Amankan Truk Muat Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Alas PurwoPolsek Tegaldlimo

Polisi Amankan Truk Muat Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Alas Purwo

Kayu jenis Sonokeling diduga hasil pembalakan disita petugas. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi bekerjasama dengan Kantor Balai Taman Nasional Alas Purwo berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu jenis Sonokeling sebanyak 31 batang. Puluhan kayu berbentuk glondongan tersebut diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Alas Purwo.

Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto melalui Kanit Reskrim, Ipda Edi Jaka mengatakan, penangkapan kayu diduga ilegal itu dilakukan di kawasan jalan umum masuk Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

"Kayu-kayu tersebut diamankan saat kami melakukan patroli di wilayah tersebut pada Sabtu pagi (4/9/2021) kemarin," ujar Ipda Edi Jaka, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga :

Saat melakukan patroli, jelas Ipda Edi, pihaknya menjumpai sebuah truk Mitsubhisi bernopol P 8587 UR yang dicurigai mengangkut kayu. Saat diberhentikan, pihaknya mendapati truk sedang mengangkut 31 batang kayu jenis Sonokeling.

"Saat diperiksa, kami mendapati truk memuat 31 batang kayu jenis Sonokeling. Dan sopir tak bisa menunjukkan surat izin mengangkut kayu-kayu tersebut," jelas Ipda Edi.


Sopir truk saat diamankan Kepolisian Sektor Tegaldlimo. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, sopir berinisil AT (36) asal Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, beserta truk dibawa ke Mapolsek Tegaldlimo untuk diproses lebih lanjut. Selain mengamankan sopir dan truk, polisi juga menyita satu unit handphone dan selembar STNK dan kunci truk.

"Hasil pemeriksaan sementara, sopir truk mengaku mengangkut kayu dari kawasan hutan yang ada di Kecamatan Tegaldlimo," sambungnya.

Atas perbuatannya, sopir truk saat ini ditahan di Mapolsek Tegaldlimo, dan terancam Pasal  83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (fat)