Puluhan emak-emak berbondong-bondong datangi Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Puluhan ibu rumah tangga peserta arisan diduga bodong, ramai-ramai mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Banyuwangi, Jum’at (17/9/2021) malam.
Kedatangan emak-emak tersebut, untuk melaporkan pengelola arisan berinisial NI (30) warga Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah dengan harapan tunggakan hutang arisan yang sudah jatuh tempo senilai sekitar 700 juta rupiah bisa segera terbayarkan.
“Kita ini kesini karena ingin melaporkan arisan bodong,
indek, investasi dan Tahara (Tabungan Hari Raya), jual beli juga yang belum terbayarkan oleh NI. Kalau
ditotal kerugiannya sekitar 700 juta,” kata Karmila peserta arisan.
“Jumlah peserta sekitar 70 sampai 100 orang. Kerugiannya
bereda-beda, mulai dari 1 hingga 70 juta rupiah per orang,” imbuhnya.
Karmila menambahkan, sebelum mendatangi Mapolresta, puluhan ibu-ibu tersebut menduduki rumah NI, Jumat (17/9/2021) sore. Kedatangannya untuk menagih janji pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo.
Puluhan peserta saat datangi rumah NI, pengelola arisan. (Foto: Tangkapan layar)
Namun, upayanya sia-sia, tunggakan pembayaran pokok dan
bunga arisan yang totalnya sekitar 700 juta rupiah tersebut tak kunjung dibayar
oleh NI.
Lantaran menemui jalan buntu dan hanya diberi janji, mereka
akhirnya memilih mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk melakukan pengaduan dan
pelaporan, sekaligus membawa NI ke kantor polisi.
“Karena sudah melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan.
Kita juga sudah pernah ke rumahnya buat perjanjian selama enam bulan. Sekarang
sudah lebih enam bulan tidak terselesaikan juga. Jadi kita kesini ingin melaporkan
NI ke Pak polisi. Biar Pak polisi yang menyelesaikan,” tambah Karmila.
Jalur hukum sengaja ditempuh oleh emak-emak lantaran pengelola arisan diduga bodong yang sempat menghilang ke Jakarta tersebut dianggap tak memiliki itikad baik.
Emak-emak di ruang tunggu SPKT Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Firman)
Arisan yang dijalankan NI memang menggiurkan, dengan
deposito 1 juta, para peserta dijanjikan mendapatkan keuntungan 100 hingga 200
ribu rupiah dalam kurun waktu 10 hari.
Namun, beberapa bulan terakhir, pencairan arisan macet. Bahkan
uang setoran pokok arisan pun raib. “Harapannya uang itu cair, apalagi sekarang
PPKM seperti ini. Pokoknya gimana caranya uang itu harus cair,” harap Triani
Sulistyowati, peserta arisan lainnya.
Menurut pengakuan sejumlah member arisan yang jumlahnya
lebih dari 100 orang tersebut tak hanya dari Banyuwangi saja melainkan juga
dari luar kota dan luar Pulau. Seperti dari Yogyakarta, Sidoarjo, Jakarta, Pulau
Madura hingga Bali.
Saat ini pelaporan dugaan arisan bodong tersebut masih ditangani oleh tim Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sejumlah pelapor juga masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga akan memeriksa pengelola arisan diduga bodong sebagai terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat
Priyambodo. (Foto: Firman)
“Sementara kita masih menerima laporannya dan akan kita
selidiki terkait dengan laporan ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi,
AKP Mustijat Priyambodo, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (17/9/2021) malam.
Kasat Reskrim berharap, munculnya kembali kasus arisan diduga
bodong di Banyuwangi ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tak
mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dengan cara instan.
Terlebih, setoran uang arisan tidak dibarengi dengan
pembuktian hitam di atas putih.
“Imbuan kepada masyarakat di masa pandemi di Polresta Banyuwangi
ini sudah terjadi ke dua kali terkait dengan penawaran investasi. Masyarakat
agar jangan mudah tergur penawaran ataupun dengan modus bunga yang tinggi dan menggiurkan.
Jadi masyarakat harus tetap waspada,” imbau AKP Mustijat Priyambodo. (man/fat)