Lima orang pemuda asal Kecamatan Genteng diduga edarkan pil trex telah diamankan Polsek Genteng. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 5 pemuda asal Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi diringkus anggota Reskrim Polsek setempat. Mereka kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil trex.
Masing-masing pemuda berinisial YTP (24) asal Desa Gambiran, MSZM (18) asal Desa Genteng Kulon, serta tiga pemuda asal Desa Genteng Wetan yakni GP (22), MH (21), dan AR (20).
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmadji mengatakan, kelima
pelaku tersebut dibekuk petugas saat melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru
2021 dalam sepekan terakhir.
"Dalam sepekan kami berhasil mengungkap empat kasus
peredaran pil trex di wilayah Kecamatan Genteng. Dari empat kasus tersebut,
lima orang berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji,
Jum'at (10/9/2021).
“Masing-masing ditangkap di waktu dan tempat berbeda di
wilayah Kecamatan Genteng," imbuh Kompol Sudarmadji.
Sejumlah barang
bukti seperti ribuan pil trex berhasil disita petugas. (Foto: Istimewa)
Dari penangkap tersebut, Kapolsek menyebutkan, pihaknya
menyita barang bukti diantaranya, 1.142 butir pil trex, 3 bungkus rokok,
plastik klip, dompet, dan uang tunai sebanyak Rp. 612 ribu.
"Sebelum dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi, untuk
sementara waktu kelimanya kami tahan di tahanan Polsek Genteng untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas pernbuatanya, kelima pelaku diancam Pasal 196 Sub
Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. (fat/eko)