Pengeroyokan 3 Pemuda di Taman Sritanjung Banyuwangi, Polisi Tetapkan 8 TersangkaPolresta Banyuwangi

Pengeroyokan 3 Pemuda di Taman Sritanjung Banyuwangi, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Polisi menunjukkan 6 dari 8 tersangka kasus pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan 8 orang remaja sebagai tersangka atas insiden pengeroyokan yang terjadi di sekitaran Taman Sritanjung Banyuwangi.

Dari 8 tersangka, 2 di antaranya masih berusia dibawah umur. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban serta video yang beredar.

"Sebelumnya ada 3 orang pemuda yang melapor menjadi korban tindak kekerasan. Setelah ditindaklanjuti, Tim Pidum Satreskrim memeriksa dan menetapkan 8 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga :

Masing-masing tersangka berinisial, DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), dan 2 lainnya berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni ZHY (17), serta MA (15).

Para pelaku berdomisili di Kecamatan Banyuwangi. Mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga pemuda lain asal Kecamatan Kalipuro yakni, AG (26), MM (18), dan PH (23).

"Mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang pemuda yang sedang melintas di sekitar Taman Sritanjung pada Minggu dinihari (3/12/2023) lalu," ujarnya.

Agus mengungkapkan motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban didasari kesalah pahaman antar kedua belah pihak.

"Versi korban karena kesalahpahaman. Ketiga korban dikira adalah kawanan dari remaja lain yang mengeber motor saat melintas di depan para pelaku. Tapi kalau  versi pelaku, mereka merasa ditantang," ungkapnya.

Aksi pengeroyokan berlangsung brutal. Ketiga korban dihujani pukulan dan diinjak. Bahkan beberapa dari pelaku memukul menggunakan batu bata dan balok kayu hingga korban tak berdaya.

"Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya memar pada kelopak mata, luka lecet di bagian dada, dan benjol pada bagian kepala," kata Agus.

Pihak kepolisian menyebut beberapa dari pelaku saat kejadian diduga dalam pengaruh minuman keras atau miras. "Ada informasi seperti itu (dalam pengaruh miras)," kata Agus.

Agus menambahkan, 6 dari 8 tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Sedangkan 2 ABH akan mengikuti sistem peradilan pidana anak.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.

"Untuk barang bukti yang kita amankan dari para tersangka maupun korban ada 22 item, diantaranya pakaian yang mereka gunakan saat kejadian," imbuhnya lagi. (fat)