Polisi menunjukkan 6 dari 8 tersangka kasus pengeroyokan di Taman Sritanjung Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan 8 orang remaja sebagai tersangka atas insiden pengeroyokan yang terjadi di sekitaran Taman Sritanjung Banyuwangi.
Dari 8 tersangka, 2 di antaranya masih berusia dibawah umur. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban serta video yang beredar.
"Sebelumnya ada 3 orang pemuda yang melapor menjadi
korban tindak kekerasan. Setelah ditindaklanjuti, Tim Pidum Satreskrim
memeriksa dan menetapkan 8 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta
Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (5/12/2023).
Masing-masing tersangka berinisial, DA (20), RNA (19),
FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), dan 2 lainnya berstatus sebagai anak
berhadapan dengan hukum (ABH), yakni ZHY (17), serta MA (15).
Para pelaku berdomisili di Kecamatan Banyuwangi. Mereka
melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga pemuda lain asal Kecamatan
Kalipuro yakni, AG (26), MM (18), dan PH (23).
"Mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan
terhadap tiga orang pemuda yang sedang melintas di sekitar Taman Sritanjung
pada Minggu dinihari (3/12/2023) lalu," ujarnya.
Agus mengungkapkan motif pelaku melakukan pengeroyokan
terhadap korban didasari kesalah pahaman antar kedua belah pihak.
"Versi korban karena kesalahpahaman. Ketiga korban
dikira adalah kawanan dari remaja lain yang mengeber motor saat melintas di
depan para pelaku. Tapi kalau versi
pelaku, mereka merasa ditantang," ungkapnya.
Aksi pengeroyokan berlangsung brutal. Ketiga korban
dihujani pukulan dan diinjak. Bahkan beberapa dari pelaku memukul menggunakan
batu bata dan balok kayu hingga korban tak berdaya.
"Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya,
di antaranya memar pada kelopak mata, luka lecet di bagian dada, dan benjol
pada bagian kepala," kata Agus.
Pihak kepolisian menyebut beberapa dari pelaku saat
kejadian diduga dalam pengaruh minuman keras atau miras. "Ada informasi
seperti itu (dalam pengaruh miras)," kata Agus.
Agus menambahkan, 6 dari 8 tersangka ditahan di
Mapolresta Banyuwangi. Sedangkan 2 ABH akan mengikuti sistem peradilan pidana
anak.
"Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1
KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.
"Untuk barang bukti yang kita amankan dari para
tersangka maupun korban ada 22 item, diantaranya pakaian yang mereka gunakan
saat kejadian," imbuhnya lagi. (fat)