Truk pengangkut kayu jati diduga ilegal diamankan di Polsek Gambiran. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aparat kepolisian mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa kayu diduga ilegal menggunakan truk di wilayah Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DA (28) dan HS (22), warga Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo.
Sopir dan kernet truk Mitsubishi Colt Diesel nopol P 8305
UR tersebut ditangkap saat melintas di Simpang Empat Jajag, Kecamatan Gambiran
pada Minggu malam (3/12/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama Polhutmob
Perhutani Banyuwangi Selatan," kata Hidayat, Senin (4/12/2023).
Saat penangkapan berlangsung, petugas mendapati 63 batang
kayu jati dari hasil illegal logging berbagai ukuran dengan volume 3,86 meter
kubik.
Selain itu, petugas juga menyita 2 lembar dokumen kayu yg
diduga tidak sesuai dengan fisik kayu jati yang diamankan.
"Puluhan kayu jati berbagai ukuran yang kita amankan
dari pelaku ini diduga hasil penebangan ilegal," ungkapnya.
Sebab, lanjut Hidayat, kayu-kayu tersebut identik dengan
hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di dua petak kawasan Resor Pengelola
Hutan (RPH) Gaul di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
"Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kedua
pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Gambiran,"
tambahnya. (fat)