Barang bukti Rokok dan miras Ilegal dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp. 915 juta.
Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan pada Selasa (5/12/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya,
614.072 batang rokok berbagai merek dan minuman keras (miras) Ilegal sebanyak
4.615,55 liter.
Barang kena cukai tersebut telah berstatus BMN (Barang
Milik Negara) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, sesuai surat nomor
S91/MK.6/KNL.1004/2023 dan S-92/MK.6/KNL.1004/2023 tertanggal 17 November 2023.
"BMN yang dimusnahkan itu merupakan barang kena
cukai yang ditindak berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," kata
Tedy.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan miras Ilegal dituang sampai habis pada bak berisi pasir. Setelahnya,
botol-botol miras dihancurkan.
Tedy menjelaskan, pemusnahan dilakukan di dua tempat,
karena jumlahnya cukup banyak, yakni di halaman Kantor Bea Cukai dan di tempat
pembuangan akhir milik PT Lundin Industry Invest.
"Penindakan barang kena cukai ilegal yang
dimusnahkan ini berkat kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan aparat penegak
hukum di Banyuwangi," sambungnya.
Menurutnya, kolaborasi antar instansi melahirkan sebuah
strategi dan kerja sama positif dalam memberantas peredaran barang kena cukai
ilegal.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada
perdagangan barang kena cukai illegal. Modus yang kerap dilakukan, kata Tedy,
biasanya lewat peran sales yang menawarkan produk dengan harga murah.
"Modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai
ilegal melalui distribusi perdagangan antar pulau," imbuhnya.
Oleh karena itu, Bea Cukai mengaja masyarakat untuk turut
terlibat memerangi peredaran barang-barang ilegal. Sebab, selain membahayakan
kesehatan juga menimbulkan kerugian bagi negara.
"Apabila menemukan barang kena cukai ilegal yang beredar di pasaran atau lingkungan terdekat, segera laporkan agar langsung kita tindaklanjuti. Pelapor tidak perlu takut, karena identitasnya kita rahasiakan," pungkasnya. (fat)