Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 915 Juta Bea Cukai Banyuwangi

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 915 Juta

Barang bukti Rokok dan miras Ilegal dimusnahkan Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal senilai Rp. 915 juta.

Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan pada Selasa (5/12/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 614.072 batang rokok berbagai merek dan minuman keras (miras) Ilegal sebanyak 4.615,55 liter.

Baca Juga :

Barang kena cukai tersebut telah berstatus BMN (Barang Milik Negara) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, sesuai surat nomor S91/MK.6/KNL.1004/2023 dan S-92/MK.6/KNL.1004/2023 tertanggal 17 November 2023.

"BMN yang dimusnahkan itu merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," kata Tedy.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan miras Ilegal dituang sampai habis pada bak berisi pasir. Setelahnya, botol-botol miras dihancurkan.

Tedy menjelaskan, pemusnahan dilakukan di dua tempat, karena jumlahnya cukup banyak, yakni di halaman Kantor Bea Cukai dan di tempat pembuangan akhir milik PT Lundin Industry Invest.

"Penindakan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan ini berkat kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Banyuwangi," sambungnya.

Menurutnya, kolaborasi antar instansi melahirkan sebuah strategi dan kerja sama positif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada perdagangan barang kena cukai illegal. Modus yang kerap dilakukan, kata Tedy, biasanya lewat peran sales yang menawarkan produk dengan harga murah.

"Modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antar pulau," imbuhnya.

Oleh karena itu, Bea Cukai mengaja masyarakat untuk turut terlibat memerangi peredaran barang-barang ilegal. Sebab, selain membahayakan kesehatan juga menimbulkan kerugian bagi negara.

"Apabila menemukan barang kena cukai ilegal yang beredar di pasaran atau lingkungan terdekat, segera laporkan agar langsung kita tindaklanjuti. Pelapor tidak perlu takut, karena identitasnya kita rahasiakan," pungkasnya. (fat)