Penyebab Dana Banpol di Banyuwangi Batal Naik, Bakesbangpol Berikan PenjelasanBakesbangpol Banyuwangi

Penyebab Dana Banpol di Banyuwangi Batal Naik, Bakesbangpol Berikan Penjelasan

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi, Muhammad Lutfi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik (Banpol) di Banyuwangi senilai Rp 6 ribu per suara gagal terealisasi.

Hal ini sempat membuat sejumlah ketua parpol di Banyuwangi meradang. Sebab dalam pembahasan APBD 2022, besaran dana banpol sempat disepakati naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 6 ribu.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi, Muhammad Lutfi memberikan penjelasan penyebab tak terealisasinya dana banpol.

Baca Juga :

Dia menyebut, dana banpol batal naik karena adanya keterlambatan pengajuan. Sehingga usulan kenaikan tersebut tak di Acc oleh Pemerintah Provinsi. Rekomendasi tak diterbitkan.

"Mekanismenya parpol melakukan pengajuan ke bupati. Kemarin bupati acc dan memberikan rekomendasi untuk pengajuan ke gubernur. Tapi setelah sampai di gubernur ditolak," kata Lutfi, Selasa (3/10/2023).

Bersama sejumlah pengurus partai dan perwakilan pejabat Pemkab Banyuwangi meminta penjelasan kepada Pemprov terkait penyebab tak terealisasinya kenaikan dan banpol tersebut. Hasilnya memang tidak memungkinkan untuk naik sebab ada keterlambatan.

Lebih lanjut Lutfi menyampaikan adanya perubahan regulasi terkait penganggaran dana banpol. Sebelumnya menggunakan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Pada regulasi itu dana banpol disediakan dulu. Rekomendasi gubernur menyusul setelahnya.

Namun regulasinya saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Dimana perencanaan dimatangkan dan diajukan setahun sebelumnya.

"Artinya, anggaran dana banpol tahun 2023, diusulkan parpol pada tahun 2022 lalu. Paling lambat Februari 2022. Setelahnya meminta rekomendasi gubernur dan baru dibahas pada saat pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," jelasnya.

Hasil pertemuan bersama Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus parpol pun memahami. Hal itu pun tidak bisa dipaksakan. Bila dipaksakan naik tahun ini, maka berpotensi pengembalian.

"Tentu kita tidak menginginkan itu. Jadi tahun ini tetap Rp 3 ribu, dana banpol bisa naik kemungkinan tahun 2024," ujarnya.

Realisasi dana banpol tahun ini masih dalam proses dan akan dicairkan dalam waktu dekat. Jumlahnya sekitar Rp 2,6 miliar untuk 9 parpol yang duduk di kursi parlemen.

"Sudah diajukan ke Pak Sekda untuk pencairan. Ini kami adakan percepatan," tambahnya. (fat)