Pengacara Jamu Tawon Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemilik pabrik jamu tradisional angkat
bicara terkait penggerebekan dan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten
Banyuwangi, yakni di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, dan dua pabrik di dusun
Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.
Pabrik-pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki
izin edar dan menggunakan bahan kimia obat. Dalam penggerebakan tersebut, BPOM
mengamankan 7 truk serta sejumlah barang lainya seperti, bahan baku, label,
kemasan, hingga mesin produksi.
Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno
membenarkan adanya sejumlah barang milik perusahaan yang dibawa oleh BPOM,
meski saat ini perusahaan kliennya tidak sedang melakukan aktivitas produksi.
“Perlu diketahui teman-teman bahwa saat ini tidak ada
produksi. Kita tidak ada kegiatan di sana. Bahkan ketika didatangi di sana
tidak ada satu orangpun yang melakukan aktivitas produksi,” jelas Pengacara
Jamu Tawon Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno kepada wartawan, Senin
(2/8/2021).
Eko menjelaskan, sejak izin edar yang dimiliki dua
perusahaan jamu tersebut habis, pihak perusahaan telah mengurus izin melalui
seseorang. Namun ternyata izinnya tidak benar. Sehingga perusahaan memutuskan
untuk tidak melakukan produksi. Sementara untuk perizinan yang lain sudah
lengkap.
“Kalau memang izin edarnya tidak ada dari dulu mestinya
sudah ada penindakan-penindakan,” ungkapnya.
Dirinya juga menanggapi terkait sejumlah barang yang disita
BPOM. Karena faktanya, kata Eko, pihaknya tidak pernah menerima surat tanda
terima penyitaan. Bahkan pada saat dilakukan penggerebekan, kliennya tidak
mendapatkan pemberitahuan sama sekali.
Pihaknya juga tidak tahu apakah proses membawa
barang-barang milik perusahaan kliennya tersebut sudah melalui izin ke
Pengadilan. "Kalau posisi barang itu dibawa BPOM memang iya. Tapi apakah
itu disita atau tidak, sampai sekarang kita belum menerima surat
penyitaan," tegasnya.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu proses pembuktian
terkait apa yang disangkakan. Apabila pihak BPOM nantinya tidak bisa
membuktikan sangkaan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Kita masih menunggu dulu, kita kasih kesempatan
mereka untuk membuktikan apa yang disangkakan. Namun jika tidak bisa
membuktikan, tentu kami akan melakukan upaya hukum, sepertihalnya pra peradilan
kalau memang dimungkinkan," kata Eko.
Terkait dugaan penggunaan bahan kimia obat, Eko menyatakan,
seharusnya pihak BPOM mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium lebih
dulu sebelum melakukan penindakan. “Kalau semua masih dugaan terus semua
diamankan. Padahal belum tentu itu bahan kimia yang berbahaya juga,” tandasnya.
(fat)