Penyitaan Barang Hingga Produk Jamu Diduga Ilegal di Banyuwangi Disayangkan

Penyitaan Barang Hingga Produk Jamu Diduga Ilegal di Banyuwangi Disayangkan

Pengacara Jamu Tawon Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemilik pabrik jamu tradisional angkat bicara terkait penggerebekan dan penyitaan sejumlah barang yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Banyuwangi, yakni di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, dan dua pabrik di dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

Pabrik-pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat. Dalam penggerebakan tersebut, BPOM mengamankan 7 truk serta sejumlah barang lainya seperti, bahan baku, label, kemasan, hingga mesin produksi.

Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno membenarkan adanya sejumlah barang milik perusahaan yang dibawa oleh BPOM, meski saat ini perusahaan kliennya tidak sedang melakukan aktivitas produksi.

Baca Juga :

“Perlu diketahui teman-teman bahwa saat ini tidak ada produksi. Kita tidak ada kegiatan di sana. Bahkan ketika didatangi di sana tidak ada satu orangpun yang melakukan aktivitas produksi,” jelas Pengacara Jamu Tawon Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Eko menjelaskan, sejak izin edar yang dimiliki dua perusahaan jamu tersebut habis, pihak perusahaan telah mengurus izin melalui seseorang. Namun ternyata izinnya tidak benar. Sehingga perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan produksi. Sementara untuk perizinan yang lain sudah lengkap.

“Kalau memang izin edarnya tidak ada dari dulu mestinya sudah ada penindakan-penindakan,” ungkapnya. 

Dirinya juga menanggapi terkait sejumlah barang yang disita BPOM. Karena faktanya, kata Eko, pihaknya tidak pernah menerima surat tanda terima penyitaan. Bahkan pada saat dilakukan penggerebekan, kliennya tidak mendapatkan pemberitahuan sama sekali.

Pihaknya juga tidak tahu apakah proses membawa barang-barang milik perusahaan kliennya tersebut sudah melalui izin ke Pengadilan. "Kalau posisi barang itu dibawa BPOM memang iya. Tapi apakah itu disita atau tidak, sampai sekarang kita belum menerima surat penyitaan," tegasnya.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu proses pembuktian terkait apa yang disangkakan. Apabila pihak BPOM nantinya tidak bisa membuktikan sangkaan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Kita masih menunggu dulu, kita kasih kesempatan mereka untuk membuktikan apa yang disangkakan. Namun jika tidak bisa membuktikan, tentu kami akan melakukan upaya hukum, sepertihalnya pra peradilan kalau memang dimungkinkan," kata Eko.

Terkait dugaan penggunaan bahan kimia obat, Eko menyatakan, seharusnya pihak BPOM mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium lebih dulu sebelum melakukan penindakan. “Kalau semua masih dugaan terus semua diamankan. Padahal belum tentu itu bahan kimia yang berbahaya juga,” tandasnya. (fat)