Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah (tengah) bersama Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono tunjukkan barang bukti jamu diduga ilegal. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pasca melakukan penindakan terhadap
tiga produsen jamu tradisional diduga tak mengantongi izin edar, Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) dan kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum
menetapkan tersangka.
Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah
enggan mengungkapkan aktor intelektual di balik peredaran jamu tradisional
tanpa izin edar tersebut.
"Ini kami belum bisa menginformasikan lebih lanjut,
karena masih dilakukan pendalaman," ungkapnya saat pers rilis di Mapolresta
Banyuwangi, Senin (2/8/2021).
Dia menyebutkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh
Direktorat Penyidikan Debuti Penindakan BPOM. Sementara barang bukti yang
berhasil disita dari tiga pabrik jamu di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, di
Dusun Sumberagung dan Dusun Sumberroto, Desa Rejoangung, Kecamatan Srono
tersebut akan dibawa ke BPOM Surabaya.
Barang bukti yang disita diantaranya, 3 karton berisi
produk jadi, 50 karung bahan baku, bahan serbuk putih sebanyak 8 karung, produk
setengah jadi sebanyak 45 tong, 20 unit mesin produksi, 3.600 pieces kemasan
primer, kemasan skunder sebanyak 5.000 pieces, label sebanyak 5 karton, dan 1
unit kendaraan angkut.
Nur Iskandarsyah menambahkan, jamu dan obat-obatan
tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat tersebut berbahaya jika
dikonsumsi dalam jangka panjang. "Dan obat-obat ini sudah dipasarkan luas
secara offline maupun online, makanya kita setop peredarannya,"
sambungnya.
Ditambahkan Kepala BPOM Surabaya, Rustyawati, hingga saat
ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap aktor intelektual
kasus ini.
"Tersangka masih dalam proses pengembangan. Nanti
pihak-pihak terlibat akan kita panggil sebagai saksi kemudian kita pelajari
dulu sebelum menetapkan tersangkanya. Jadi kita tidak bisa, asasnya harus
praduga tak bersalah," jelasnya.
Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri,
Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan
penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM
"Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah
steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya ini sangat
mendukung, dan bisa dikatakan menyelamatkan kesehatan nyawa orang lain,"
imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.
Tentunya dalam hal ini Korwas Bareskrim Polri, lanjut
Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat,
termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.
"Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri
dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik," tandasnya. (fat)