BPOM dan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Meski Produk Jamu Diduga Ilegal Telah DisitaPolresta Banyuwangi

BPOM dan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Meski Produk Jamu Diduga Ilegal Telah Disita

Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah (tengah) bersama Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono tunjukkan barang bukti jamu diduga ilegal. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pasca melakukan penindakan terhadap tiga produsen jamu tradisional diduga tak mengantongi izin edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.

Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah enggan mengungkapkan aktor intelektual di balik peredaran jamu tradisional tanpa izin edar tersebut.

"Ini kami belum bisa menginformasikan lebih lanjut, karena masih dilakukan pendalaman," ungkapnya saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/8/2021).

Baca Juga :

Dia menyebutkan, proses penyidikan akan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Debuti Penindakan BPOM. Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tiga pabrik jamu di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, di Dusun Sumberagung dan Dusun Sumberroto, Desa Rejoangung, Kecamatan Srono tersebut akan dibawa ke BPOM Surabaya.

Barang bukti yang disita diantaranya, 3 karton berisi produk jadi, 50 karung bahan baku, bahan serbuk putih sebanyak 8 karung, produk setengah jadi sebanyak 45 tong, 20 unit mesin produksi, 3.600 pieces kemasan primer, kemasan skunder sebanyak 5.000 pieces, label sebanyak 5 karton, dan 1 unit kendaraan angkut.

Nur Iskandarsyah menambahkan, jamu dan obat-obatan tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat tersebut berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang. "Dan obat-obat ini sudah dipasarkan luas secara offline maupun online, makanya kita setop peredarannya," sambungnya.

Ditambahkan Kepala BPOM Surabaya, Rustyawati, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap aktor intelektual kasus ini.

"Tersangka masih dalam proses pengembangan. Nanti pihak-pihak terlibat akan kita panggil sebagai saksi kemudian kita pelajari dulu sebelum menetapkan tersangkanya. Jadi kita tidak bisa, asasnya harus praduga tak bersalah," jelasnya.

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM

"Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya ini sangat mendukung, dan bisa dikatakan menyelamatkan kesehatan nyawa orang lain," imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.

Tentunya dalam hal ini Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.

"Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik," tandasnya. (fat)