Bareskrim Kerjasama dengan BPOM Sita 7 Truk Jamu Diduga Ilegal di BanyuwangiPolresta Banyuwangi

Bareskrim Kerjasama dengan BPOM Sita 7 Truk Jamu Diduga Ilegal di Banyuwangi

Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah (tengah) bersama Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono tunjukkan barang bukti jamu diduga ilegal. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tim gabungan terdiri dari Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap produsen jamu tradisional yang diduga tak berizin di Kabupaten Banyuwangi. Bahan baku, hingga jamu siap edar berhasil disita petugas.

Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah mengatakan, ada beberapa tempat yang menjadi sasaran penindakan, diantaranya di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dua Dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.

"Ada tiga sarana (tempat, penindakan) yang kami amankan," kata Nur Iskandarsyah, pada Senin (2/8/2021) saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi.

Baca Juga :

Hasil penyelidikan, tim gabungan mengamankan 7 truk, dan 11 item yang berisi barang baku, barang jadi, barang produksi, termasuk mesin produksi.

"Ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan, bersinergi serta terperinci, terpusat, dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di Jakarta, serta lokal Jember," tegas Nur Iskandarsyah.

Kegiatan yang dilakukan produksi jamu diduga ilegal tersebut, masih kata Nur Iskandarsyah, melanggar UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 dan 106 ayat 1 dimana terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 1,5 milyar, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 196  junto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar. Kemudian Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat (1 ) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi ada tiga pasal yang dilanggar, salah satunya terkait UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Nur Iskandarsyah didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.


Sampel dan bahan baku jamu yang diduga ilegal. (Foto: Fattahur)

Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM.

"Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya ini sangat mendukung, dan bisa dikatakan menyelamatkan kesehatan nyawa orang lain," ujar Kombes Pol Pudyo Haryono.

Tentunya dalam hal ini Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM, untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.

"Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik," ucap Kombes Pudyo.

Hingga kini perkara ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan kepolisian, termasuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan pendalaman. (fat)