Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah (tengah) bersama Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono tunjukkan barang bukti jamu diduga ilegal. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Tim gabungan terdiri dari Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap produsen jamu tradisional yang diduga tak berizin di Kabupaten Banyuwangi. Bahan baku, hingga jamu siap edar berhasil disita petugas.
Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah
mengatakan, ada beberapa tempat yang menjadi sasaran penindakan, diantaranya di
Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dua Dusun Sumberagung dan Dusun Sumbergroto,
Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.
"Ada tiga sarana (tempat, penindakan) yang kami
amankan," kata Nur Iskandarsyah, pada Senin (2/8/2021) saat pers rilis di
Mapolresta Banyuwangi.
Hasil penyelidikan, tim gabungan mengamankan 7 truk, dan 11
item yang berisi barang baku, barang jadi, barang produksi, termasuk mesin
produksi.
"Ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang
dilakukan secara kesinambungan, bersinergi serta terperinci, terpusat, dan
terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di
Jakarta, serta lokal Jember," tegas Nur Iskandarsyah.
Kegiatan yang dilakukan produksi jamu diduga ilegal
tersebut, masih kata Nur Iskandarsyah, melanggar UU kesehatan Nomor 36 tahun
2009 Pasal 197 dan 106 ayat 1 dimana terancam pidana penjara 15 tahun dan denda
Rp. 1,5 milyar, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Pasal 196 junto Pasal 98
ayat (2) dan (3) dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1
Milyar. Kemudian Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat (1 ) huruf a UU RI Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Jadi ada tiga pasal yang dilanggar, salah satunya terkait UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Nur Iskandarsyah didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.
Sampel dan bahan baku jamu yang diduga ilegal.
(Foto: Fattahur)
Sementara itu, Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri,
Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan
penyidik Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM.
"Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah
steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya ini sangat
mendukung, dan bisa dikatakan menyelamatkan kesehatan nyawa orang lain,"
ujar Kombes Pol Pudyo Haryono.
Tentunya dalam hal ini Korwas Bareskrim Polri, lanjut
Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat,
termasuk BPOM, untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.
"Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri
dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik," ucap Kombes Pudyo.
Hingga kini perkara ini masih dilakukan pengembangan
penyelidikan kepolisian, termasuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan
pendalaman. (fat)