Rapat Pansus DPRD Banyuwangi bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Vianti Dyah Martiva menyampaikan, Raperda ini telah melewati tahapan harmonisasi dari Kanwil Kemenkum-HAM Jatim.
Pembahasan Raperda ini juga sebagai tindak lanjut ketentuan
Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
"Undang-Undang tersebut, salah sataunya mengatur
tentang penghapusan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Neni, Senin (26/4/2021).
Neni menjelaskan, aturan PBG yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah tersebut, setiap orang yang akan mendirikan bangunan proses
pembangunan gedungnya dari awal hingga akhir dipantau oleh dinas terkait.
“Misalnya ketika membuat pondasi gedung, berkualitas atau
tidak, sesuai dengan yang diajukan atau tidak, akan dipantau terus. Sehingga
bangunan tersebut benar-benar berkualitas dan memberikan rasa aman bagi
penghuninya," terangnya.
Dengan adanya perubahan ini, kata Neni, ada tugas baru bagi
eksekutif untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya melakukan
tugas dilapangan untuk mengawasi tindak lanjut PBG yang diterbitkan Pemerintah
daerah guna melakukan pengawasan dilapangan.
“Ini yang menjadi PR Pemda, yakni kesiapan dinas untuk
menyiapkan SDM dilapangan guna melakukan pemantauan atau pengawasan proses
pembangunan gedung," ucap Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera
ini.
Disamping itu, Pansus DPRD juga berupaya mencari solusi
agar aturan yang lebih rigid ini bisa berjalan dengan baik.
"Kita akan mencari solusi dengan adanya aturan yang
lebih rigid ini, tidak hanya mengurus sekedar ijin namun juga harus cermat dalam
proses pembangunanya dan tepat waktu, “ ungkapnya.
Kendati sudah dilakukan pembahasan, namun proses finalisasi
revisi perda ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, kata Neni,
Pansus masih menunggu Peraturan Menteri yang berkaitan dengan PBG terbit.
“PP-nya sudah turun, namun kita masih menunggu Permen yang
diperkirakan terbit di bulan Juli. Dalam PP memang sudah ada klausul yang
mengatur bahwa PBG ini harus sudah berlaku pada bulan Agustus 2021
mendatang," pungkasnya. (fat)