Perda Retribusi Perijinan Direvisi, IMB Diganti PBGPemkab Banyuwangi

Perda Retribusi Perijinan Direvisi, IMB Diganti PBG

Rapat Pansus DPRD Banyuwangi bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Vianti Dyah Martiva menyampaikan, Raperda ini telah melewati tahapan harmonisasi dari Kanwil Kemenkum-HAM Jatim.

Pembahasan Raperda ini juga sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :

"Undang-Undang tersebut, salah sataunya mengatur tentang penghapusan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Neni, Senin (26/4/2021).

Neni menjelaskan, aturan PBG yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut, setiap orang yang akan mendirikan bangunan proses pembangunan gedungnya dari awal hingga akhir dipantau oleh dinas terkait.

“Misalnya ketika membuat pondasi gedung, berkualitas atau tidak, sesuai dengan yang diajukan atau tidak, akan dipantau terus. Sehingga bangunan tersebut benar-benar berkualitas dan memberikan rasa aman bagi penghuninya," terangnya.

Dengan adanya perubahan ini, kata Neni, ada tugas baru bagi eksekutif untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya melakukan tugas dilapangan untuk mengawasi tindak lanjut PBG yang diterbitkan Pemerintah daerah guna melakukan pengawasan dilapangan.

“Ini yang menjadi PR Pemda, yakni kesiapan dinas untuk menyiapkan SDM dilapangan guna melakukan pemantauan atau pengawasan proses pembangunan gedung," ucap Politisi perempuan Partai Keadilan Sejahtera ini.

Disamping itu, Pansus DPRD juga berupaya mencari solusi agar aturan yang lebih rigid ini bisa berjalan dengan baik.

"Kita akan mencari solusi dengan adanya aturan yang lebih rigid ini, tidak hanya mengurus sekedar ijin namun juga harus cermat dalam proses pembangunanya dan tepat waktu, “ ungkapnya.

Kendati sudah dilakukan pembahasan, namun proses finalisasi revisi perda ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, kata Neni, Pansus masih menunggu Peraturan Menteri yang berkaitan dengan PBG terbit.

“PP-nya sudah turun, namun kita masih menunggu Permen yang diperkirakan terbit di bulan Juli. Dalam PP memang sudah ada klausul yang mengatur bahwa PBG ini harus sudah berlaku pada bulan Agustus 2021 mendatang," pungkasnya. (fat)