Dikemas Dalam Bola Tenis, 5 Gram Sabu Dilempar ke Dalam Lapas BanyuwangiLapas Kelas II-A Banyuwangi

Dikemas Dalam Bola Tenis, 5 Gram Sabu Dilempar ke Dalam Lapas Banyuwangi

Kalapas kelas II A Banyuwangi didampingi petugas Satnarkoba, tunjukan barang bukti bola tenis berisi sabu. (Foto: Firman)

KabarBanyuwangi.co.id - Kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu, tiga narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi, kembali berurusan dengan polisi, Minggu (25/4/2021) malam.

Menururt keterangan Wahyu Indarto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banyuwangi, kasus ini terungkap setelah petugas lapas yang sedang melakukan razia rutin pada Minggu malam menemukan 20 paket sabu dari tangan pelaku berinisial KGP .

Penyelundupan sabu dikemas di dalam bola tenis dengan cara dilempar ke halaman belakang kawasan lapas. Bola tenis warna hijau muda berisi sabu yang terjatuh di dalam selokan kemudian diambil pelaku berinisial B untuk selanjutnya diserahkan kepada dua rekannya KGP dan AJ yang sudah memesannya.

Baca Juga :

“Salah satu warga binaan kami berinial KGP sekamar denga AJ itu menghubungi rekanya yang ada di luar melalui henpon untuk memesan sabu. Setelah memesan, terjadilah transaki barang yang diduga sabu. Penyelundupan sabu dikemas dalam bola tenis dengan cara dilempar ke dalam kawasan lapas,” kata Wahyu.   

Kalapas menambahkan, dari temuan tersebut warga binaan yang berdomisili di kecamatan Muncar, langsung digelandang petugas untuk dienterogasi. Dari pengakuannya, barang haram dipesan bersama pelaku lain dari seorang pengedar asal Bondowoso dengan sistem ranjau.

“Barang terlarang yang diduga akan diedarkan di dalam lapas itu, diperoleh para napi dari seorang pengedar melalui sistem ranjau,” tambah Kapalas.


Keterangan Gambar : Barang bukti paket sabu dan bola tenis serta henpon. (Foto: Firman)

Sebanyak 20 paket sabu yang diperoleh petugas diperkirakan memiliki berat hingga lima gram lebih. Melihat banyaknya barang bukti yang diperoleh, kuat dugaan sabu-sabu ini memang hendak mereka edarkan kepada narapidana lain yang ada di dalam lapas banyuwangi.

“Selain mengamankan tiga pelaku, kami juga menyita bola tenis, dan 20 paket sabu, satu unit henpon milik pelaku yang digunakannya untuk bertransaksi,” tegas Wahyu Indiarto, Kalapas Kelas II A Banyuwangi.

Terungkapnya kasus penyelundupan sabu di dalam lapas ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di dalam lapas diduga masih marak terjadi. Namun demikian Kalapas menampik jika anggotanya kurang teliti dalam melakukan pengawasan di dalam lapas.

“Agar kejadian ini tak kembali terulang, seluruh sipir lapas untuk lebih ekstra dan terus waspada dalam melakukan penjagaan maupun pengawasan di kawasan lapas. Agar Lapas tidak menjadi sarang peredaran narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu, guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga narapidana yang terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu ini langsung diserahkan ke Tim Satuan Natnarkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi. Ketiga pelaku yang sebelumnya juga kasandung kasus serupa terancam akan semakin lama di dalam penjara. (man)