Kalapas kelas II A Banyuwangi didampingi petugas Satnarkoba, tunjukan barang bukti bola tenis berisi sabu. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu, tiga narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi, kembali berurusan dengan polisi, Minggu (25/4/2021) malam.
Menururt keterangan Wahyu Indarto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banyuwangi, kasus ini terungkap setelah petugas lapas yang sedang melakukan razia rutin pada Minggu malam menemukan 20 paket sabu dari tangan pelaku berinisial KGP .
Penyelundupan sabu dikemas di dalam bola tenis dengan cara dilempar
ke halaman belakang kawasan lapas. Bola tenis warna hijau muda berisi sabu yang
terjatuh di dalam selokan kemudian diambil pelaku berinisial B untuk
selanjutnya diserahkan kepada dua rekannya KGP dan AJ yang sudah memesannya.
“Salah satu warga binaan kami berinial KGP sekamar denga AJ
itu menghubungi rekanya yang ada di luar melalui henpon untuk memesan sabu. Setelah
memesan, terjadilah transaki barang yang diduga sabu. Penyelundupan sabu
dikemas dalam bola tenis dengan cara dilempar ke dalam kawasan lapas,” kata
Wahyu.
Kalapas menambahkan, dari temuan tersebut warga binaan yang
berdomisili di kecamatan Muncar, langsung digelandang petugas untuk
dienterogasi. Dari pengakuannya, barang haram dipesan bersama pelaku lain dari
seorang pengedar asal Bondowoso dengan sistem ranjau.
“Barang terlarang yang diduga akan diedarkan di dalam lapas
itu, diperoleh para napi dari seorang pengedar melalui sistem ranjau,” tambah
Kapalas.
Keterangan Gambar : Barang
bukti paket sabu dan bola tenis serta henpon. (Foto: Firman)
Sebanyak 20 paket sabu yang diperoleh petugas diperkirakan
memiliki berat hingga lima gram lebih. Melihat banyaknya barang bukti yang
diperoleh, kuat dugaan sabu-sabu ini memang hendak mereka edarkan kepada
narapidana lain yang ada di dalam lapas banyuwangi.
“Selain mengamankan tiga pelaku, kami juga menyita bola
tenis, dan 20 paket sabu, satu unit henpon milik pelaku yang digunakannya untuk
bertransaksi,” tegas Wahyu Indiarto, Kalapas Kelas II A Banyuwangi.
Terungkapnya kasus penyelundupan sabu di dalam lapas ini
menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di dalam lapas diduga masih marak
terjadi. Namun demikian Kalapas menampik jika anggotanya kurang teliti dalam
melakukan pengawasan di dalam lapas.
“Agar kejadian ini tak kembali terulang, seluruh sipir
lapas untuk lebih ekstra dan terus waspada dalam melakukan penjagaan maupun
pengawasan di kawasan lapas. Agar Lapas tidak menjadi sarang peredaran
narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga
narapidana yang terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu ini langsung diserahkan ke
Tim Satuan Natnarkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi. Ketiga pelaku yang
sebelumnya juga kasandung kasus serupa terancam akan semakin lama di dalam
penjara. (man)