Kapolresta Banyuwangi foto bersama peserta dan penyelenggara pemilu 2024. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Rangkaian tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 terus bergulir. Salah satu yang menjadi atensi yakni kampanye.
Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu wajib mengantongi Surat Pemberitahuan Kegiatan Kampanye atau SPKK agar dapat menggelar kampanye.
Peserta pemilu juga diminta untuk dapat membedakan antara
agenda kampanye dengan kegiatan masyarakat, agar tidak terjadi tumpang
Hal itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy
Foury Millewa beberapa waktu lalu usai membuka rapat koordinasi dan sosialisasi
terkait penerbitan surat ijin keramaian dan surat pemberitahuan kegiatan
kampanye pada Pemilu 2024.
Sebagai contoh, jika ijin yang diminta merupakan ijin
keramaian untuk kegiatan warga, maka dalam kegiatan tersebut tak boleh diselipi
dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Begitu juga jika peserta pemilu meminta ijin kegiatan
kampanye, maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi harus dipisahkan, mana yang kegiatan
masyarakat dan mana yang kampanye. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara
izin keramaian dan kampanye," tegas Deddy.
Hal tersebut menurutnya perlu diperjelas, sehingga
nantinya ada perbedaan antara ijin keramaian dengan ijin untuk kegiatan pemilu.
"Tujuannya agar nanti tidak menimbulkan kegaduhan
atau gesekan di masyarakat pada momen Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
Mengenai personel yang dipersiapkan untuk mengamankan
jalannya pesta demokrasi, kata Deddy, sementara ini hanya sebatas pengamanan
biasa.
"Untuk personel masih belum ya, karena harinya masih
jauh, masih kegiatan rutin seperti biasa," jelasnya.
Sekadar diketahui, masa kampanye pada gelaran Pemilu 2024,
dimulai sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. (fat)