
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah bersama Bupati Ipuk Fiestiandani mengenakan batik dalam acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD 2026. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mencatatkan prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Raihan ini merupakan ke-14 kalinya secara berturut-turut.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, bersama pimpinan dewan lainnya menyampaikan apresiasi atas konsistensi Pemkab Banyuwangi dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.
"Kami di DPRD memberikan apresiasi luar biasa dan
bangga atas kinerja Pemkab Banyuwangi yang mampu mempertahankan capaian opini
WTP dari BPK hingga 14 kali berturut-turut," ujar Ni'mah, Sabtu
(30/5/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai
mempertahankan opini WTP bukanlah perkara mudah. Menurutnya, capaian tersebut
membutuhkan komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, serta sinergi
antara eksekutif dan legislatif.
"Mempertahankan capaian opini WTP hingga14 kali
berturut-turut tentu butuh kerja keras, transparansi, akuntabel, dan sinergitas
yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif," ucapnya.
Namun demikian, Ni'mah meminta Pemkab untuk segera
menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang menjadi catatan penting LHP BPK atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
"WTP ini tradisi baik yang perlu dijaga. Namun yang
lebih penting adalah menjadikan rekomendasi dari BPK sebagai pijakan untuk
terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, dan DPRD tentu akan mengawal
serius rekomendasi tersebut," tegasnya.
Selain memberikan apresiasi, Ni'mah juga menyampaikan
catatan tersendiri sekaligus masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Banyuwangi,
khususnya soal masih adanya beberapa kepala organisasi perangkat daerah yang
merangkap jabatan.
"Kepala OPD yang merangkap jabatan seperti pelaksana
tugas atau posisi strategis lainnya berdampak langsung pada penurunan kualitas
pelayanan publik, melemahnya pengawasan dan rawan konflik kepentingan,"
ucapnya.
Menurutnya, adanya rangkap jabatan maupun masih banyaknya
kepala OPD diisi oleh pejabat pelaksana tugas menghambat kesempatan aparatur
sipil negara (ASN) untuk promosi dan mengembangkan karier manajerial mereka.
"Rangkap jabatan membuat pejabat akan kesulitan
membagi waktu dan fokus, beban tugas ganda beresiko program kerja dan anggaran
tidak berjalan secara optimal sekaligus tidak adanya kesempatan bagi ASN untuk
meniti karier," ungkapnya.
Ni'mah menegaskan bahwa regulasi pelayanan publik secara
tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik.
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, kepala OPD di
lingkungan Pemkab Banyuwangi yang rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas di antaranya
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Alfian merangkap sebagai Plt Kadis
Pendidikan.
Selain itu, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan
Pemukiman, Cahyanto merangkap sebagai Pelaksana tugas Kadis DPU Pengairan.
Kepala BPKAD, Samsudin merangkap sebagai kepala Bapenda.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas atau Plt di antaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup. (fat)