Pilkades Serentak di Banyuwangi Wajib Patuhi ProkesDPRD Banyuwangi

Pilkades Serentak di Banyuwangi Wajib Patuhi Prokes

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digeber Rabu (17/11/2021) besok digelar sesuai protokol kesehatan secara ketat, mengingat pelaksanaan tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, Pilkades di Kabupaten Banyuwangi pada tahun ini akan diikuti oleh 8 desa dari 7 kecamatan.

Diantaranya, Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Desa Gambiran Kecmatan Gambiran, Desa Tegalarum Kecamatan Sempu, Desa Sumbersari Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo, Desa Licin dan Desa Jelun Kecamatan Licin.

Baca Juga :

"Kami meminta seluruh masyarakat, panitia hingga peserta dalam pelaksanaan Pilkades besok, tetap disiplin protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona," tegas Irianto, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, kepatuhan terhadap prokes itu penting untuk dilakukan terutama oleh calon kepala desa. Karena pendukung itu mengikuti apa yang menjadi kebijakan calon kepala desa. Pihaknya tidak ingin ada klaster baru Pilkades di Banyuwangi. Oleh karenanya, jangan sampai masyarakat abai.

Disamping wajib disiplin prokes secara ketat, politisi PDI Perjuangan ini juga mengharapkan pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan aman dan damai. Tidak sampai menimbulkan konflik yang dapat memicu perpecahan. "Tetap jaga kerukunan, dan jangan sampai ada perpecahan," pintanya.

Tahapan Pilkades di Banyuwangi, pada tahun ini diikuti 8 desa dari 7 kecamatan tersebut sedianya digelar pada 11 Agustus 2021 lalu. Namun akibat pandemi, pelaksanaan Pilkades terpaksa ditunda.

Penundaan Pilkades tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 141/3170/BPD tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan antar waktu se Jawa-Bali.

Selain itu, juga adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Pelaksanaan Pilkades kembali dilanjutkan setelah adanya instruksi pelaksanaan Pilkades yang tertuang dalam surat Pemkab Banyuwangi Nomor 141/1487/429.013/2021. (fat)