Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digeber Rabu (17/11/2021) besok digelar sesuai protokol kesehatan secara ketat, mengingat pelaksanaan tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, Pilkades di Kabupaten Banyuwangi pada tahun ini akan diikuti oleh 8 desa dari 7 kecamatan.
Diantaranya, Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Desa
Gambiran Kecmatan Gambiran, Desa Tegalarum Kecamatan Sempu, Desa Sumbersari
Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo, Desa Licin dan Desa
Jelun Kecamatan Licin.
"Kami meminta seluruh masyarakat, panitia hingga
peserta dalam pelaksanaan Pilkades besok, tetap disiplin protokol kesehatan
guna mengantisipasi penyebaran virus Corona," tegas Irianto, Selasa
(16/11/2021).
Menurutnya, kepatuhan terhadap prokes itu penting untuk
dilakukan terutama oleh calon kepala desa. Karena pendukung itu mengikuti apa
yang menjadi kebijakan calon kepala desa. Pihaknya tidak ingin ada klaster baru
Pilkades di Banyuwangi. Oleh karenanya, jangan sampai masyarakat abai.
Disamping wajib disiplin prokes secara ketat, politisi PDI
Perjuangan ini juga mengharapkan pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan
dengan aman dan damai. Tidak sampai menimbulkan konflik yang dapat memicu
perpecahan. "Tetap jaga kerukunan, dan jangan sampai ada perpecahan,"
pintanya.
Tahapan Pilkades di Banyuwangi, pada tahun ini diikuti 8
desa dari 7 kecamatan tersebut sedianya digelar pada 11 Agustus 2021 lalu.
Namun akibat pandemi, pelaksanaan Pilkades terpaksa ditunda.
Penundaan Pilkades tersebut berdasarkan surat dari
Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 141/3170/BPD tentang penundaan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan antar waktu se Jawa-Bali.
Selain itu, juga adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan Pilkades kembali dilanjutkan setelah adanya
instruksi pelaksanaan Pilkades yang tertuang dalam surat Pemkab Banyuwangi
Nomor 141/1487/429.013/2021. (fat)