PLN Banyuwangi Berharap Ada Aturan Terkait Bermain Layang-LayangPLN Banyuwangi

PLN Banyuwangi Berharap Ada Aturan Terkait Bermain Layang-Layang

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi, Krisantus Hendro Setyawan didampingi Manager Bagian Jaringan PLN UP 3 Banyuwangi Erwin Biso prasetyo (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - PT PLN (Persero) Area Kabupaten Banyuwangi berharap kepada pemerintah bisa membuat peraturan daerah (Perda) atau aturan khusus terkait bermain layang-layang.

"Sepanjang 2020 sudah tercatat 100 lebih kejadian listrik padam akibat layang-layang," ungkap Krisantus Hendro Setyawan kepada wartawan, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar ada aturan yang mengatur tentang bermain layang-layang.

Baca Juga :

"Kita harapannya ada perda khusus yang dikeluarkan, sehingga ada aturan terkait hal tersebut," pintanya.

Dia menyebutkan, tidak bermaksud membatasi bermain layang-layang. Akan tetapi dia berharap kepada masyarakat bisa bijak dalam bermain layang-layang. 

"Artinya kalau memang itu layangan aduan tolong jangan dekat dengan jaringan, sehingga pada saat ada yang putus tidak nyangkut ke jaringan yang berefek pada padamnya listrik di lokasi tersebut," jelasnya.

Terutama juga layangan hias berlampu yang saat ini lagi marak dimainkan waktu siang dan malam hari, pihaknya meminta agar jangan ditinggal saat bermain.

"Tolong dikendalikan, pada saat selesai diturunkan jangan diikat di pohon. Karena kebanyakan sekali diikat di pohon. Sehingga pada saat ada angin, tidak ada layangan jatuh di jaringan," bebernya.

Dia menceritakan, pernah mengalami kejadian pemadaman di malam hari akibat korsleting listrik yang disebabkan layang-layang. Sehingga pihaknya harus melakukan penelusuran jaringan untuk proses perbaikan.

"Karena gelap petugas kami juga kesulitan melakukan penelusuran jaringan, waktu penormalan pun jadi lama. Susahnya juga ketika sudah padam masyarakat pasti mengeluh," akunya.

Disebutkan Krisantus, penyebab terjadinya pemadaman ada faktor lain seperti pohon tumbang dan lainnya. Namun faktor akibat layangan juga sangat tinggi. 

"Harapannya dengan adanya peraturan yang mengatur tentang layangan, gangguan jaringan yang padam akibat layangan bisa kita kendalikan," tandasnya. (fat)