Rapat koordinasi (rakor) Satgas Covid-19 Senin (11/1/2021) (humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali
merumuskan kebijakan untuk mengendalikan penularan virus korona di Banyuwangi.
Destinasi wisata, ruang terbuka hijau (RTH), hingga tempat hiburan yang sempat
ditutup pada akhir tahun 2020 hingga 3 Januari lalu, bakal diizinkan kembali
dibuka dengan pembatasan dan syarat tetap menegakkan protokol kesehatan
(prokes) secara ketat.
Selain itu, Sekretaris Satgas yang
sekaligus Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, serta Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) dr. Widji Lestariono, dan sejumlah elemen terkait juga hadir langsung
dalam rapat yang berlangsung di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi
tersebut.
Sekretaris Satgas Mujiono
mengatakan, rakor tersebut digelar untuk menyusun kebijakan baru terkait
penanganan Covid 19 di daerah. Mengingat kebijakan sebelumnya, yakni SE Nomor
210/SE/STPC/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah berakhir.
Sebelumnya dalam SE tersebut diatur
sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa libut tahun
baru.
Antara lain penutupan seluruh
destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, serta pusat perbelanjaan atau mal
dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Juga ada pengaturan jam buka cafe
dan tempat makan dan toko modern dan tradisional.
“Ternyata hasilnya sangat positif.
Malam tahun baru tidak ada kerumunan dalam skala besar. Tidak ada konvoi dan
lain sebagainya, situasi kondusif, aman dan terkendali. Kini kami kembali
menggelar rakor untuk menyusun kembali peraturan pengendalian aktivitas
masyarakat terkait covid-19 pasca SE terkait liburan tahun baru lalu,” ujar Mujiono.
Rakor kali ini, kata Mujiono, untuk
menyusun kebijakan baru penanganan Covid 19 menyusul adanya Instruksi Mendagri
No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur jatim nomor 188/7/KPTS/031/2021 Tentang
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Meskipun Banyuwangi tidak termasuk
daerah yang dilakukan pembatasan, namun kita harus menyesuaikan. Mengingat saat
ini masih terjadi penularan virus di masayarakat dimana tidak hanya jumlah
kasus positif saja yang bertambah tapi jumlah kasus kematian juga masih
terjadi,” ujar Mujiono.
Selanjutnya, berdasar hasil rakor,
imbuhnya, ada sejumlah ketentuan yang bakal disepakati Satgas. Contohnya
destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni
antara pukul 10.00 sampai 15.00. “Kecuali Ijen, buka pukul 01.00 sampai 08.00,”
ujarnya.
Bukan itu saja, mal, toko modern,
dan pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10.00 sampai 18.00.
Pengaturan serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke,
yakni buka mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sedangkan RTH dibuka mulai pukul
10.00 sampai 15.00. Sedangkan untuk hotel, pengunjung tetap harus menunjukkan
hasil rapid test antigen negatif.
“Bila tidak aral, maka poin-poin
penting hasil kesepakatan itu akan langsung disosialisasikan ke tingkat
kecamatan dan desa dengan melibatkan stakeholder terkait. Rencananya juga, bila
tidak ada perubahan, SE terbaru itu akan mulai diberlakukan pada Rabu besok
(13/1/2021),” ujarnya.
Selain itu, Mujiono menuturkan
bahwa operasi yustisi penegakan prokes juga akan terus digencarkan di
Banyuwangi. “Operasi yustisi tetap akan digalakkan dengan sinergi Pemkab
bersama TNI/Polri. Satgas juga mengaktifkan kembali check poin di sejumlah
pintu masuk daerah supaya kabupaten kita tetap terjaga,” pungkasnya. (Humas/kab/bwi)