Pol PP Akan Tindak Tegas Toko Miras yang Nekat Beroperasi Saat RamadanSatpol PP Banyuwangi

Pol PP Akan Tindak Tegas Toko Miras yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Satpol PP Banyuwangi masih mendapati toko minuman keras yang nekat beroperasi saat Ramadan 2023. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi rutin melakukan pengawasan pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan dan rumah makan selama bulan Ramadan.

"Ini sesuai dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadan Tahun 1444 Hijriah di Banyuwangi," kata Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, Senin (3/4/2023).

Wawan mengatakan, pihaknya melibatkan sejumlah SKPD dalam melakukan pengawasan. Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga mensosialisasikan SE tersebut kepada para pelaku usaha.

Baca Juga :

Menurutnya, terdapat beberapa titik yang rutin menjadi sasaran untuk pengawasan, salah satunya di wilayah Banyuwangi Kota.

Dari hasil sidak yang dilakukannya pada Sabtu kemarin, petugas masih mendapati beberapa toko minuman keras (miras) beroperasi saat Ramadan.

"Ada lima titik yang kita datangi dan disidak, satu diantaranya sudah tutup, tapi yang lainnya masih buka dan menjual minuman keras. Bahkan ada toko yang jual sembako juga jual miras. Makanya kami minta mereka untuk membuat surat pernyataan," kata Wawan.

Nantinya, masih kata Wawan, jika pemilik toko masih terus beroperasi. Maka, akan ditindak tegas dengan penutupan paksa oleh petugas. Sesuai pernyataan yang dibuat oleh mereka sendiri.

"Nah, dari surat pernyataan itu kita nantinya akan tindak tegas jika kembali melanggar. Karena, sejumlah toko miras lainnya sudah banyak yang mematuhi SE tersebut," ungkapnya.

Wawan menambahkan, dalam SE telah diterangkan bahwa toko miras diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan.

Sedangkan untuk toko sembako yang juga sembari menjual miras, diminta untuk menutup sementara penjualan mirasnya.

"Kita tetap bolehkan berjualan, tapi khusus toko sembakonya. Sedangkan mirasnya, tidak diperbolehkan. Semua staf kelurahan dan Kecamatan juga akan ikut memantau toko miras tersebut," jelasnya.

Untuk jumlah toko miras di Kabupaten Banyuwangi sendiri, Wawan mengaku belum mendatanya secara rinci. Dikarenakan, penertiban toko miras juga dilakukan oleh tim Terpadu Banyuwangi.

"Kita belum memiliki jumlah toko miras, nantinya akan kami data secara terinci dengan petugas di lapangan," pungkasnya. (fat)