Pria Bawa 5 Dus Berisi Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan KetapangPolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi

Pria Bawa 5 Dus Berisi Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Ketapang

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) mengamankan seorang pria bawa 5 dus burung tanpa dilengkapi dokumen. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT), Banyuwangi mengamankan seorang pria yang membawa lima dus berisi berbagai jenis burung tanpa dilengkapi dokumen diamankan di Pelabuhan ASDP Ketapang.

Kapolsek KPT, Ali Masduki mengatakan, digagalkannya upaya penyelundupan itu berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu Keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.

Saat itu, petugas mendapati satu unit bus yang keluar dari kapal mengangkut 5 dus karton berisi berbagai jenis burung.

Baca Juga :

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 5 dus berisi burung itu dibawa oleh

seorang pria berinisial FDW (31), asal Desa Keputran, Kecamatan Keputran, Kabupaten Klaten.

"Ketika kita mintai keterangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Ali, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, burung-burung tersebut diambil dari Tabanan, Bali dan hendak dibawa ke Solo, Jawa Tengah.

"Jadi burung-burung yang dibawa, pengakuannya dia mendapatkan ongkos Rp. 50 ribu per dusnya," ujar Ali.

Selanjutnya, FDW beserta barang buktinya diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi.

"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di polsek," pungkasnya. (fat)