Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) mengamankan seorang pria bawa 5 dus burung tanpa dilengkapi dokumen. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan
Pelabuhan Tanjungwangi (KPT), Banyuwangi mengamankan seorang pria yang membawa
lima dus berisi berbagai jenis burung tanpa dilengkapi dokumen diamankan di
Pelabuhan ASDP Ketapang.
Kapolsek KPT, Ali Masduki mengatakan, digagalkannya upaya
penyelundupan itu berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan
penumpang di pintu Keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.
Saat itu, petugas mendapati satu unit bus yang keluar dari
kapal mengangkut 5 dus karton berisi berbagai jenis burung.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 5 dus berisi
burung itu dibawa oleh
seorang pria berinisial FDW (31), asal Desa Keputran,
Kecamatan Keputran, Kabupaten Klaten.
"Ketika kita mintai keterangan, yang bersangkutan
tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat karantina dari area asal,
sebagaimana diatur dalam 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan," kata Ali, Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan, burung-burung tersebut diambil dari
Tabanan, Bali dan hendak dibawa ke Solo, Jawa Tengah.
"Jadi burung-burung yang dibawa, pengakuannya dia mendapatkan
ongkos Rp. 50 ribu per dusnya," ujar Ali.
Selanjutnya, FDW beserta barang buktinya diamankan untuk
dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku
beserta barang bukti diamankan di polsek," pungkasnya. (fat)