Prostitusi Online Modus Layanan Pijat Dibongkar Reskrim Polsek BanyuwangiPolsek Kota Banyuwangi

Prostitusi Online Modus Layanan Pijat Dibongkar Reskrim Polsek Banyuwangi

Pelaku menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsekta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - NS, sang mucikari warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi ini hanya bisa menyesali perbuatannya saat digiring polisi menuju ruang penyidik Unit Reksrim Mapolsek Kota Banyuwangi, Selasa (06/04/2021) pagi.

Wanita berusia 28 tahun ini ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus prostitusi online berkedok layanan pijat plus-plus di sebuah hotel kelas melati di Banyuwangi. Setiap transaksi, pelaku mematok tarif sebesar Rp 500 ribu kepada pelanggannya untuk mendapatkan layanan pijat plus-plus dari wanita panggilan.

Dalam transaksi layanan esek-esek ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu yang diperoleh dari pelanggannya sebagai tanda jadi.

Baca Juga :

Kapolsek Kota Banyuwangi melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online berawal dari laporan masyarakat yang resah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap pelaku yang saat itu sedang menunggu rekan wanitanya berinisial R-I melayani pria hidung belang di kamar hotel.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak tuduhan yang dilayangkan polisi. Namun setelah handphone pelaku diperiksa, polisi mendapati bukti percakapan pelaku menawarkan jasa layanan esek-esek kepada pria hidung belang tersebut.

“Berdasar laporan masyarakat langsung kami lakukan penangkapan. Pelaku kami tangkap saat menunggu rekan wanitanya menemani pria hidung belang di kamar hotel. Pengakuan pelaku, sekali main dipatok Rp 500 ribu atau istilahnya short time. Pelaku mendapat keuntungan Rp 150 ribu dari pria hidung belang sebagai tanda uang jadi,” ungkap Ipda Sadimun, Selasa (06/04/2021).


Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti kasus dugaan prostitusi online diamankan. (Foto: Istimewa) 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu, bukti transfer senilai Rp 150 ribu, sebuah handphone, alat kontrasepsi hingga pil kuat. Atas tindakannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 296 atau pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari tindakan pelacuran.

“Ancaman hukumannya lebih dari satu tahun penjara,” tegas Ipda Sadimun.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lima kali menjalankan bisnis gelapnya lantaran tergiur dengan keuntungan besar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Awalnya itu ada pelanggan memesan kepada saya melalui telepon. Pria itu bilang ke saya begini. Mbak bisa massage (pijat)? temennya ada gak? Terus saya menuju hotel bersama teman saya. Saya nunggu di depan hotel. Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali main,” aku NS kepada tim penyidik. (man)