Pelaku menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsekta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - NS, sang mucikari warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi ini hanya bisa menyesali perbuatannya saat digiring polisi menuju ruang penyidik Unit Reksrim Mapolsek Kota Banyuwangi, Selasa (06/04/2021) pagi.
Wanita berusia 28 tahun ini ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus prostitusi online berkedok layanan pijat plus-plus di sebuah hotel kelas melati di Banyuwangi. Setiap transaksi, pelaku mematok tarif sebesar Rp 500 ribu kepada pelanggannya untuk mendapatkan layanan pijat plus-plus dari wanita panggilan.
Dalam transaksi layanan esek-esek ini, pelaku mengaku
mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu yang diperoleh dari pelanggannya sebagai
tanda jadi.
Kapolsek Kota Banyuwangi melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun
mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online berawal dari laporan
masyarakat yang resah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap
pelaku yang saat itu sedang menunggu rekan wanitanya berinisial R-I melayani
pria hidung belang di kamar hotel.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak tuduhan
yang dilayangkan polisi. Namun setelah handphone pelaku diperiksa, polisi
mendapati bukti percakapan pelaku menawarkan jasa layanan esek-esek kepada pria
hidung belang tersebut.
“Berdasar laporan masyarakat langsung kami lakukan
penangkapan. Pelaku kami tangkap saat menunggu rekan wanitanya menemani pria
hidung belang di kamar hotel. Pengakuan pelaku, sekali main dipatok Rp 500 ribu
atau istilahnya short time. Pelaku mendapat keuntungan Rp 150 ribu dari pria
hidung belang sebagai tanda uang jadi,” ungkap Ipda Sadimun, Selasa
(06/04/2021).
Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti kasus dugaan prostitusi
online diamankan. (Foto: Istimewa)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti
uang tunai Rp 400 ribu, bukti transfer senilai Rp 150 ribu, sebuah handphone,
alat kontrasepsi hingga pil kuat. Atas tindakannya, pelaku dijerat polisi
dengan Pasal 296 atau pasal 506 KUHP atas dugaan mengambil keuntungan dari
tindakan pelacuran.
“Ancaman hukumannya lebih dari satu tahun penjara,” tegas
Ipda Sadimun.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lima kali menjalankan
bisnis gelapnya lantaran tergiur dengan keuntungan besar untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
“Awalnya itu ada pelanggan memesan kepada saya melalui
telepon. Pria itu bilang ke saya begini. Mbak bisa massage (pijat)? temennya
ada gak? Terus saya menuju hotel bersama teman saya. Saya nunggu di depan
hotel. Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali main,” aku NS kepada tim penyidik.
(man)