Polemik Warung Madura 24 Jam, Sonny T Danaparamita Soroti Hak Para Pelaku Usaha MikroSonny T Danaparamita Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Polemik Warung Madura 24 Jam, Sonny T Danaparamita Soroti Hak Para Pelaku Usaha Mikro

Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: Satria)

KabarBanyuwangi.co.id - Polemik terkait keberadaan Warung Madura di Bali yang buka 24 jam telah menciptakan gejolak di kalangan masyarakat.

Kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung tersebut untuk tidak berjualan selama 24 jam mencuat setelah dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali yang dilatarbelakangi oleh alasan keamanan.

Hal ini juga direspon oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim pada Rabu (24/4/2024). Ia memperingatkan agar Warung Madura mematuhi jam operasional yang berlaku sesuai aturan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :

Terkait ramainya pemberitaan tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita SH MH menyuarakan pandangannya melalui media sosial Facebook, pada Jumat (26/4/2024).

Dalam unggahannya, Sonny menyoroti semangat para pelaku usaha mikro di Indonesia, termasuk Warung Madura, serta menekankan pentingnya pemerintah memberikan ruang lebih bagi mereka.

"Keadilan tidak harus sama. Memberikan ruang yang lebih bagi si kecil agar mereka dapat berkembang adalah kewajiban," ujar Sonny dalam cuitannya.

"Warung Madura adalah salah satu contoh tentang semangat luar biasa dari para pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia," sambungnya.

Namun, imbauan yang bernuansa larangan buka 24 jam oleh Kementerian Koperasi menuai kritik dari Sonny karena dapat melemahkan semangat dan eksistensi Warung Madura sebagai pelaku usaha kecil.

"Kelakar yang ada "Warung Madura Hari Kiamat Buka Setengah Hari" adalah bentuk apresiasi atas semangat dan eksistensi dari Warung Madura. Tidak elok jika Kemenkop membuat himbauan yang bernuansa larangan buka 24 jam bagi Warung Madura di seluruh wilayah Indonesia," ujar legislator asal Banyuwangi ini.

Usai mendapatkan kritikan dari berbagai pihak, Arif Rahman Hakim memberikan klarifikasinya pada Jumat (27/4/2024), yang menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi bagi Warung Madura untuk berjualan 24 jam.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, yang menurutnya tidak ditemukan aturan secara spesifik melarang Warung Madura untuk buka selama 24 jam. (sat)