Sonny T Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (Foto: Satria)
KabarBanyuwangi.co.id - Polemik terkait keberadaan Warung
Madura di Bali yang buka 24 jam telah menciptakan gejolak di kalangan
masyarakat.
Kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung tersebut
untuk tidak berjualan selama 24 jam mencuat setelah dikeluhkan oleh sejumlah
pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali yang dilatarbelakangi oleh alasan
keamanan.
Hal ini juga direspon oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif
Rahman Hakim pada Rabu (24/4/2024). Ia memperingatkan agar Warung Madura
mematuhi jam operasional yang berlaku sesuai aturan pemerintah daerah setempat.
Terkait ramainya pemberitaan tersebut, Anggota DPR RI
Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita SH MH menyuarakan pandangannya
melalui media sosial Facebook, pada Jumat (26/4/2024).
Dalam unggahannya, Sonny menyoroti semangat para pelaku
usaha mikro di Indonesia, termasuk Warung Madura, serta menekankan pentingnya
pemerintah memberikan ruang lebih bagi mereka.
"Keadilan tidak harus sama. Memberikan ruang yang
lebih bagi si kecil agar mereka dapat berkembang adalah kewajiban," ujar
Sonny dalam cuitannya.
"Warung Madura adalah salah satu contoh tentang
semangat luar biasa dari para pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia,"
sambungnya.
Namun, imbauan yang bernuansa larangan buka 24 jam oleh Kementerian
Koperasi menuai kritik dari Sonny karena dapat melemahkan semangat dan
eksistensi Warung Madura sebagai pelaku usaha kecil.
"Kelakar yang ada "Warung Madura Hari Kiamat Buka
Setengah Hari" adalah bentuk apresiasi atas semangat dan eksistensi dari
Warung Madura. Tidak elok jika Kemenkop membuat himbauan yang bernuansa
larangan buka 24 jam bagi Warung Madura di seluruh wilayah Indonesia,"
ujar legislator asal Banyuwangi ini.
Usai mendapatkan kritikan dari berbagai pihak, Arif Rahman
Hakim memberikan klarifikasinya pada Jumat (27/4/2024), yang menegaskan bahwa
tidak ada larangan resmi bagi Warung Madura untuk berjualan 24 jam.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, yang menurutnya tidak ditemukan aturan
secara spesifik melarang Warung Madura untuk buka selama 24 jam. (sat)