Pelaku saat digiring petugas menuju ruang penyidik Mapolsek Siliragung. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Remaja usia 22 tahun asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung diringkus aparat kepolisian polsek setempat lantaran kedapatan mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl atau pil trex.
Kapolsek Siliragung AKP Sumono, melalui Kanit Reskrim, Bripka Irwan Hariyono mengatakan, pelaku berinisial YSPI tersebut diamankan anggota saat petugas sedang melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 beberapa waktu lalu.
"Pelaku ditangkap Sabtu malam (4/9/2021) kemarin di
tepi jalan Desa Barurejo," ujar Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Bripka
Irwan Hariyono kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Bripkad Irwan menjelaskan, pelaku yang ditengarai sebagai pemain lama dalam peradaran obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl ini sudah sejak beberapa bulan diintai petugas. Namun aksinya selalu lolos dari kejaran petugas.
Tak ingin
buruannya yang terkenal licin kembali lolos, anggota Reskrim kemudian
dikerahkan untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Kami sempat terlibat kejar-kejaran sebelum berhasil
menangkap pelaku," katanya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita 1 klip
berisi 5 butir pil trex serta uang tunai sebanyak Rp. 80 ribu yang diduga hasil
penjualan pil trex.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Siliragung.
Pelaku terancam Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan," pungkasnya. (fat)