Ilustrasi pria ditangkap. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang Kakek di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berinisial MA (57) harus berurusan dengan polisi karena diduga tega mencabuli cucunya yang masih berusia 13 tahun.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut segera melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, Kakek bejat terduga pelaku tersebut diamankan oleh anggota Polsek Glenmore dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta
Banyuwangi," kata Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, Jumat (9/5/2025).
Terduga pelaku telah berbuat tak senonoh terhadap
bocah putri berusia 13 tahun yang tak lain merupakan cucunya sendiri pada bulan
Maret 2025.
"Peristiwa itu dilakukan terduga pelaku saat kondisi
rumahnya sedang sepi," ungkap Budi.
Kasus ini terbongkar pada 23 April 2025, setelah orang
tua korban mengadu ke Polsek Glenmore. Pihak kepolisian kemudian melakukan
gelar perkara setelah menerima laporan tersebut.
Polisi melakukan visum pada korban dan memeriksa sejumlah
saksi, termasuk mengamankan terduga pelaku. Setelahnya kasus ini ditangani oleh
Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Kasusnya ditangani Unit PPA. Informasi yang kami
terima tanggal 8 Mei kemarin, penyidikan telah selesai dan MA ditetapkan
sebagai tersangka," bebernya.
Kapolsek Glenmore juga mendapat informasi terkait korban
yang telah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A
Banyuwangi. (fat)