Puluhan petugas kepolisian apel persiapan penertiban battle sound di Mapolsek Muncar. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Aparat kepolisian mulai dikerahkan untuk menertibkan battle sound atau adu sound sistem di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan hingga Lebaran 2024.
"Ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif
selama bulan Ramadhan hingga Lebaran," ujar Kapolsek Muncar, Kompol Ali
Masduki dalam apel persiapan penertiban di Mapolsek Muncar, Senin (8/4/2024)
malam.
Dalam penertiban, para petugas bakal menyasar lokasi yang
kerap menjadi arena battle sound, yakni di Lapangan Desa Sumbersewu, Kecamatan
Muncar, Banyuwangi.
"Penertiban melibatkan 1 pleton personel dari Polresta
Banyuwangi, 20 anggota Polsek Muncar, serta 10 personel Brimob Kompi 4
Muncar," kata dia.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Petugas
akan mengimbau pemilik sound sistem untuk mematuhi ketentuan yang tertuang
dalam Surat Edaran Pemkab Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024 tentang
penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut idul fitri 1 Syawal 1445 hijriah.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 5 april itu
tertuang beberapa poin penting. Di antaranya penyelenggaraan takbir keliling pada
malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan
diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan
dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H
hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa
adanya kegiatan di luar ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang adanya
battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab
juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang
diwarnai joget pargoy.
Aturan yang tertuang dalam SE tersebut merupakan hasil
rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan, Forpimka dan Kepala Desa.
"Kami berharap masyarakat mematuhi ketentuan yang
tertuang salam SE tersebut, serta turut terlibat menjaga kondusifitas wilayah
Banyuwangi," tegasnya. (fat)