Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Antar Pulau di Pelabuhan KetapangPolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras Antar Pulau di Pelabuhan Ketapang

Kendaraan roda empat bawa ribuan botol mira diperiksa petugas di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengungkap dua kasus peredaran minuman keras (Miras) di Banyuwangi. Petugas sukses menggagalkan penyelundupan paket miras jenis arak dan Whisky dalam jumlah besar yang dikirim dari Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Upaya penyelundupan miras itu digagalkan dalam razia rutin oleh polisi Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) Polresta Banyuwangi di pintu keluar masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Pengungkapan pertama pada Selasa (24/5/2022), petugas mendapati 26 koli berisi 543,35 liter minuman keras jenis arak yang dikemas dalam 943 botol berbagai ukuran diangkut menggunakan kendaraan jasa pengiriman paket.

Baca Juga :

"Ratusan botol miras itu diangkut mobil box Mitsubishi bernopol N 8723 UQ, yang dibawa MAH (34) dan RP (38). Keduanya asal Probolinggo," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, Rabu (25/2/2022).

Saat ditanya, sang sopir mengaku tidak menegetahui pengirim ataupun pemilik paket tersebut. "Sopir mengaku paket miras diambil dari kantor pengiriman paket di Sanur, Denpasar Timur, Bali yang rencananya akan dikirim ke kantor pengiriman paket di wilayah Surabaya," jelasnya.


Ribuan botol miras dikemas rapi di dalam kerdus diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi. (Foto: Istimewa)

Penyelundupan kedua terjadi pada Rabu (25/5/2022) dinihari sekitar pukul 00:30 WIB. Polisi mencurigai mobil pick up Daihatsu warna hitam bernopol L 9332 C yang dikemudikan LY (39), asal Surabaya.

Saat petugas memeriksa barang bawaan mobil pick up, ditemukan 31 koli berisi 930 liter minuman keras jenis arak yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600 mililiter, dan 21 koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House berisi 504 botol ukuran 350 mililiter tanpa dilengkapi pita cukai.

Pengakuan sopir, kata Lita, barang haram tersebut diambil di Denpasar, Bali dan akan dikirimkan ke sejumlah pemesan di Pasuruan dan Surabaya.

Lita menyebut, seluruh barang bukti maupun terlapor telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi. "Terlapor termasuk seluruh barang bukti sudah kita amankan," kata Lita.


Seluruh barang bukti miras diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi. (Foto: Istimewa)

Lita menambahkan, aturan terkait miras ini telah diatur dalam Perda Kab.Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Sehingga setelah ini kami akan lebih menggiatkan lagi pemeriksaan rutin di kawasan pelabuhan untuk menekan peredaran miras di Banyuwangi," pungkasnya. (fat)