Polsek Songgon Bekuk Pemuda Terduga Pengedar Obat TerlarangPolsek Songgon

Polsek Songgon Bekuk Pemuda Terduga Pengedar Obat Terlarang

Terduga pengedar pil trex di amankan Polsek Songgon. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial RA (21), asal Kecamatan Songgon, Banyuwangi, usai mengedarkan obat keras Trihexypenidyl atau biasa disebut pil trex.

Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan mengatakan, terduga RA ditangkap di rumahnya pada Senin (23/5/2022) kemarin setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Songgon.

"Dari informasi itulah anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga :

Eko menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan 51 butir pil trex siap edar, uang tunai sebesar Rp.100 ribu, dan satu unit handphone.

"Puluhan butir pil koplo ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan dengan cara diduduki di sofa ruang tamu," kata Eko.

Selanjutnya, pelaku termasuk barang bukti diamankan dan diperiksa di Mapolsek Songgon.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Eko, pelaku mengaku telah menjual dua plastik klip berisi 20 dan 31 butir pil trek. Pelaku mengendarkan pil trex di wilayah Kecamatan Songgon.

"Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," pungkasnya. (fat)