Tersangka AL diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto:Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menangkap tersangka ke-13 yang terlibat kasus peredaran uang palsu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Asmara Syarifudin menjelaskan, penangkapan tersangka ke-13 ini merupakan buah hasil pengembangan penyidikan sejumlah tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Tersangka berinisial AL ditangkap di Banten pada 5 Maret alau
"Tersangka berinisial AL ini berhasil kami tangkap di
Banten pada 5 Maret 2021 lalu," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol
Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan pers rilisnya, Selasa (30/3/2021).
Arman menambahkan, tersangka AL juga merupakan kunci
peredaran triliunan uang palsu di Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, tersangka AL adalah
seorang penjual pecahan uang dolar palsu kepada para tersangka yang sudah
ditangkap sebelumnya.
"Rata-rata keuntungan yang didapat tersangka AL dari
menjual uang palsu itu mencapai Rp. 500 ribu sekali transaksi, dengan berbagai
modus transaksi," beber Arman.
Dari tangan tersangka AL, polisi menyita 3 bendel uang
dolar palsu atau sebanyak Rp. 420 juta serta satu unit handphone. Dihadapan Kapolresta
saat dilakukan interogasi, tersangka AL mengaku telah menjalankan bisnisnya
sejak 4 tahun lalu.
Keterangan Gambar : Tiga
bendel uang dolar palsu diamankan. (Foto: Fattahur)
"Sudah empat tahun pak. Dan uang hasil penjualan, saya
gunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," kata AL dihdapan
Kapolresta Arman.
Hingga saat ini, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta
Banyuwangi terus melakukan pengembangan penyelidikan, untuk menangkap para
pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk
menangkap pelaku lainnya maupun alat-alat yang dipakai untuk mencetak uang
palsu," pungkas Arman. (fat)