Polisi Kembali Tangkap Tersangka ke-13 Peredaran Uang PalsuPolresta Banyuwangi

Polisi Kembali Tangkap Tersangka ke-13 Peredaran Uang Palsu

Tersangka AL diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto:Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menangkap tersangka ke-13 yang terlibat kasus peredaran uang palsu.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Asmara Syarifudin menjelaskan, penangkapan tersangka ke-13 ini merupakan buah hasil pengembangan penyidikan sejumlah tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Tersangka berinisial AL ditangkap di Banten pada 5 Maret alau

"Tersangka berinisial AL ini berhasil kami tangkap di Banten pada 5 Maret 2021 lalu," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan pers rilisnya, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga :

Arman menambahkan, tersangka AL juga merupakan kunci peredaran triliunan uang palsu di Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, tersangka AL adalah seorang penjual pecahan uang dolar palsu kepada para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Rata-rata keuntungan yang didapat tersangka AL dari menjual uang palsu itu mencapai Rp. 500 ribu sekali transaksi, dengan berbagai modus transaksi," beber Arman.

Dari tangan tersangka AL, polisi menyita 3 bendel uang dolar palsu atau sebanyak Rp. 420 juta serta satu unit handphone. Dihadapan Kapolresta saat dilakukan interogasi, tersangka AL mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak 4 tahun lalu.


Keterangan Gambar : Tiga bendel uang dolar palsu diamankan. (Foto: Fattahur)

"Sudah empat tahun pak. Dan uang hasil penjualan, saya gunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," kata AL dihdapan Kapolresta Arman.

Hingga saat ini, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banyuwangi terus melakukan pengembangan penyelidikan, untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk menangkap pelaku lainnya maupun alat-alat yang dipakai untuk mencetak uang palsu," pungkas Arman. (fat)