Petugas kepolisian mengamankan miras jenis arak Bali dalam acara komunitas motor di Pantai Boom Marina Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Pria berinisial HB diamankan polisi usai kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di sebuah acara komunitas motor di Pantai Boom Marina Banyuwangi.
HB diamankan oleh personel Sat Samapta Polresta Banyuwangi yang tengah melakukan pengamanan kegiatan tersebut, Minggu (1/6/2025).
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 12 botol miras
jenis arak Bali kemasan 600 mililiter dengan total mencapai 7.200 mililiter.
"Penindakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Kasat Samapta Polresta
Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, Senin (2/6/2025).
Setelah diamankan, HB beserta seluruh barang bukti dibawa
ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut. Dia dikenai sanksi tindak
pidana ringan (tipiring).
"Yang bersangkutan dikenakan hukuman tipiring,"
tegas Basori.
Selain menyita barang bukti dari tangan HB, di acara
tersebut petugas turut mengamankan 85 botol miras jenis arak Bali dari hasil
razia di pintu masuk Pantai Boom Marina.
"Seluruh miras itu sudah kami amankan di Mapolresta
Banyuwangi sebagai barang bukti," pungkasnya. (fat)