Petugas Lapas Kelas II-A Banyuwangi membongkar bungkusan nasi berisi obat daftar G. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Upaya penyelundupan obat daftar G ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi berhasil digagalkan, setelah petugas menggeledah nasi bungkus yang dibawa oleh pengunjung.
Kejadian bermula saat pengunjung yang berinisial R akan mengirimkan makanan yang ditujukan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam Lapas, berinisial AG, Rabu (15/12/2021).
"Sesuai Strandar Operasional Prosedur (SOP) penitipan
barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus
melalui pemeriksaan yang ketat,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto kepada
wartawan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 butir
obat dengan jenis Alprazolam yang terbungkus rapi di dalam nasi," imbuhnya.
Atas temuan obat yang termasuk dalam kategori daftar G
tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada R.
Kepada petugas, semula R mengaku tidak mengetahui perihal
barang terlarang yang ada dalam kirimannya. "Pada saat kami tanyakan
kepada R, dia mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan titipan dari pacarnya
untuk keluarganya yang ada didalam Lapas Banyuwangi,” terang Wahyu
Bungkusan nasi
berisi empat butir obat terlarang. (Foto: Istimewa)
Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan
yang diberikan oleh R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan kepada R.
Dari hasil penggeledahan, R tidak lagi bisa mengelak karena kembali ditemukan
obat terlarang dengan jenis yang sama.
“Dari dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak
3,5 butir lengkap dengan resep dokter karena berdasarkan pengakuannya R ini
juga menjalani rahabilitasi ketergantungan obat," imbuh Wahyu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, masih kata Wahyu,
barang rencananya akan diberikan kepada AG, terpidana dengan perkara
narkotika. “AG divonis 8 tahun atas pidana yang dibuatnya, dan saat ini
telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas Banyuwangi,” urainya.
Saat ini, baik R maupun AG sedang dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan tersebut
juga sudah dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi.
“Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan
Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”
pungkas Wahyu. (fat)