Pengunjung Lapas Banyuwangi Selundupkan Obat Daftar G Digagalkan PetugasLapas Kelas II-A Banyuwangi

Pengunjung Lapas Banyuwangi Selundupkan Obat Daftar G Digagalkan Petugas

Petugas Lapas Kelas II-A Banyuwangi membongkar bungkusan nasi berisi obat daftar G. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Upaya penyelundupan obat daftar G ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi berhasil digagalkan, setelah petugas menggeledah nasi bungkus yang dibawa oleh pengunjung.

Kejadian bermula saat pengunjung yang berinisial R akan mengirimkan makanan yang ditujukan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam Lapas, berinisial AG, Rabu (15/12/2021).

"Sesuai Strandar Operasional Prosedur (SOP) penitipan barang dan makanan di Lapas Banyuwangi, setiap barang yang dititipkan harus melalui pemeriksaan yang ketat,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto kepada wartawan.

Baca Juga :

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 5 butir obat dengan jenis Alprazolam yang terbungkus rapi di dalam nasi," imbuhnya.

Atas temuan obat yang termasuk dalam kategori daftar G tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif kepada R.

Kepada petugas, semula R mengaku tidak mengetahui perihal barang terlarang yang ada dalam kirimannya. "Pada saat kami tanyakan kepada R, dia mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan titipan dari pacarnya untuk keluarganya yang ada didalam Lapas Banyuwangi,” terang Wahyu

Bungkusan nasi berisi empat butir obat terlarang. (Foto: Istimewa)

Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan kepada R. Dari hasil penggeledahan, R tidak lagi bisa mengelak karena kembali ditemukan obat terlarang dengan jenis yang sama.

“Dari dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak 3,5 butir lengkap dengan resep dokter karena berdasarkan pengakuannya R ini juga menjalani rahabilitasi ketergantungan obat," imbuh Wahyu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, masih kata Wahyu, barang rencananya akan diberikan kepada AG, terpidana dengan perkara narkotika. “AG divonis 8 tahun atas pidana yang dibuatnya, dan saat ini telah menjalani 1 tahun 9 bulan hukuman di Lapas Banyuwangi,” urainya.

Saat ini, baik R maupun AG sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran keamanan Lapas Banyuwangi. Upaya penggagalan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi.

“Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Wahyu. (fat)