Perwakilan warga Desa Kebaman bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Warga Desa Kebaman mendesak kepolisian segera mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan yang disinyalir dilakukan oleh oknum pejabat desa setempat.
Perwakilan warga Desa Kebaman, Hartono mengatakan, ia bersama sejumlah warga lainnya mendatangi Polresta Banyuwangi, guna mempertanyakan perkembangan penanganan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah sudah ditanggapi, dan kami diminta
untuk sabar menunggu. Kalau ada peningkatan, kita langsung dikasih kabar,"
kata Hartono di Mapolresta, Kamis (16/12/2021).
Dirinya berharap kepolisian segera mengusut tuntas dugaan
pemalsuan tanda tangan saat rapat pleno penyusunan rancangan peraturan desa (Perdes)
tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran
2020.
Pelaporan itu dilakukan warga sebagai buntut sikap aparat
desa setempat yang dinilai kurang tegas dalam menyikapi persoalan di tubuh
Pemdes Kebaman.
"Harapan warga agar polisi segera mengusut tuntas
perkara ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami harap bisa diproses sesuai
aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Iwan Hari Poerwanto menyampaikan, pelaporan dari warga Desa Kebaman itu mengarah pada Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan tanda tangan. "Masih berproses, dan sudah sampai pada tahap penyidikan," kata Iwan.
Sejauh ini, kata Iwan, sudah ada 55 orang diperiksa sebagai
saksi. Namun menurut Iwan, yang merasa tanda tangannya dipalsukan hingga kini
belum melapor.
"Tadi perwakilan warga Desa Kebaman sudah bertemu
dengan kami. Dan kita sampaikan agar warga yang merasa tanda tangannya
dipalsukan bisa hadir," jelasnya. (fat)