Pengunjung perempuan gagal selundupkan serbuk pil trex diperiksa petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang perempuan pengunjung Lapas Banyuwangi diamankan petugas lantaran ketahuan menyelundupkan obat keras jenis trihexyphenidyl.
Aksinya terbilang cerdik, untuk mengelabui petugas barang terlarang yang termasuk kategori obat daftar G itu ditumbuk halus dan dicampur ke dalam serbuk minuman sereal.
"Memang secara sekilas hampir tidak terlihat, karena
obat tercampur dengan serbuk minuman sereal. Namun berkat kejelian petugas,
upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan. Kita dapati 100 butir pil
trex yang sudah ditumbuk halus," kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto,
Selasa (17/1/2023).
Wahyu mengungkapkan, barang terlarang itu coba
diselundupkan oleh pengunjung perempuan berinisial LA (35). "Yang bersangkutan
membawa nasi, lauk, mie instan, kopi, dan minuman sereal,” ujarnya.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap
barang yang akan masuk ke dalam Lapas harus diperiksa secara teliti. Hingga
akhirnya petugas menemukan serbuk putih itu saat dilakukan pemeriksaan.
"Saat itu juga LA langsung kita interogasi. LA tak
mampu mengelak dan mengakui bahwa dirinya memang sengaja ingin memasukkan
barang terlarang tersebut atas permintaan MH," terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan, MH (33), adalah salah satu napi yang
saat ini ditahan di Lapas karena kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan
pelaku penyelundupan, yakni LA merupakan istri sirih dari MH.
"MH juga kita periksa. Dari pengakuannya, MH memesan
barang kepada istri sirinya melalui fasilitas Wartel (Warung Telekomunikasi)
yang ada di dalam Lapas,” bebernya.
Petugas menunjukkan barang bukti serbuk minuman sereal bercampur pil trex. (Foto: Istimewa)
Atas temuan ini, pihak Lapas telah berkoordinasi dengan
Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami langsung koordinasikan perkara ini dengan
rekan-rekan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan, karena
ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran barang
terlarang di Lapas Banyuwangi,” ucap Wahyu.
Saat ini, LA diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk
dimintai keterangan. Sedangkan MH ditempatkan kedalam straft sel untuk
selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan
hukuman disiplin atas perbuatannya.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran
barang terlarang di Lapas Banyuwangi, terutama handphone, narkoba dan
obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Wahyu. (fat)