Bawa Serbuk Sereal Isi Pil Trex, Pengunjung Lapas Banyuwangi Diamankan PetugasLapas Kelas II A Banyuwangi

Bawa Serbuk Sereal Isi Pil Trex, Pengunjung Lapas Banyuwangi Diamankan Petugas

Pengunjung perempuan gagal selundupkan serbuk pil trex diperiksa petugas. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang perempuan pengunjung Lapas Banyuwangi diamankan petugas lantaran ketahuan menyelundupkan obat keras jenis trihexyphenidyl.

Aksinya terbilang cerdik, untuk mengelabui petugas barang terlarang yang termasuk kategori obat daftar G itu ditumbuk halus dan dicampur ke dalam serbuk minuman sereal.

"Memang secara sekilas hampir tidak terlihat, karena obat tercampur dengan serbuk minuman sereal. Namun berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan. Kita dapati 100 butir pil trex yang sudah ditumbuk halus," kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga :

Wahyu mengungkapkan, barang terlarang itu coba diselundupkan oleh pengunjung perempuan berinisial LA (35). "Yang bersangkutan membawa nasi, lauk, mie instan, kopi, dan minuman sereal,” ujarnya.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap barang yang akan masuk ke dalam Lapas harus diperiksa secara teliti. Hingga akhirnya petugas menemukan serbuk putih itu saat dilakukan pemeriksaan.

"Saat itu juga LA langsung kita interogasi. LA tak mampu mengelak dan mengakui bahwa dirinya memang sengaja ingin memasukkan barang terlarang tersebut atas permintaan MH," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, MH (33), adalah salah satu napi yang saat ini ditahan di Lapas karena kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan pelaku penyelundupan, yakni LA merupakan istri sirih dari MH.

"MH juga kita periksa. Dari pengakuannya, MH memesan barang kepada istri sirinya melalui fasilitas Wartel (Warung Telekomunikasi) yang ada di dalam Lapas,” bebernya.


Petugas menunjukkan barang bukti serbuk minuman sereal bercampur pil trex. (Foto: Istimewa)

Atas temuan ini, pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami langsung koordinasikan perkara ini dengan rekan-rekan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan, karena ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Banyuwangi,” ucap Wahyu.

Saat ini, LA diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Sedangkan MH ditempatkan kedalam straft sel untuk selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin atas perbuatannya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Banyuwangi, terutama handphone, narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Wahyu. (fat)