Polisi Tambah 3 Titik Penyekatan untuk Menekan Mobilitas WargaPolresta Banyuwangi

Polisi Tambah 3 Titik Penyekatan untuk Menekan Mobilitas Warga

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menambah titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Penyekatan ini sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, sejak penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 kemarin pihaknya bersama Satgas Covid-19 setempat telah melakukan penyekatan di 14 titik ruas jalan perkotaan Banyuwangi.

Penyekatan dilakukan untuk menekan trafic masyarakat yang keluar rumah. Sebab selama ini, menurut Nasrun, kegiatan di luar rumah warga Banyuwangi masih cukup tinggi, meski beberapa hari terakhir Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sekitar kota dan penghubung antar Kecamatan dipadamkan. 

Baca Juga :

Oleh sebab itu pihaknya berencana menambah titik penyekatan di wilayah Banyuwangi selatan. "Rencana kedepannya kita akan menambah titik penyekatan. Lebih kurang dua sampai tiga titik di wilayah Kecamatan Genteng," kata AKBP Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (12/7/2021).

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mendukung dan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menekan kasus laju Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat tajam penyebarannya.

Disamping itu, baik aparat maupun masyarakat diminta untuk memahami betul Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

"Inmendagri tersebut telah berlaku sejak 10 Juli 2021. Dan itu sudah kita sosialisasikan. Dengan harapan aturan ini bisa dipahami dan diterapkan dalam rangka menekan kasus Covid-19," tandasnya. (fat)