Pelaku pemerkosa berinisial M saat berada di Polsek Singojuruh. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang pria berinisial M (28) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi harus berurusan dangan polisi lantaran melakukan aksi bejat, yaitu memperkosa gadis dibawah umur hingga hamil.
Parahnya lagi, saat melakukan aksi bejatnya, pria bertato tersebut selalu mencekoki korban dangan minuman keras (Miras).
Kapolsek Singojuruh, Iptu Rohman mengatakan, aksi bejatnya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan gerak cepat, petugas
langsung meringkus pelaku pria pengangguran tersebut di rumahnya.
“Penangkapan pelaku setelah kami menerima laporan dari
korban. Aksi pemerkosaan terjadi pada Kamis (1/7/2021) kemarin. Sementara
pelaporan dilakukan seminggu kemudian. Pelaku langsung kita tangkap di rumahnya," kata Iptu Rohman, kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).
Iptu Rohman menambahkan, aksi tersebut terjadi saat korban
diajak main ke rumah pelaku. Tiba di rumahnya, korban diberi miras yang sudah
dipersiapkan pelaku untuk diminum bersama.
Awalnya korban menolak tawaran tersebut, namun karena terus
dirayu dan dipaksa, akhirnya mau meminum miras oplosan yang disajikan pelaku tersebut.
"Awalnya menolak diajak minum, karena merasa sungkan
akhirnya diminum juga. Selang beberapa jam kemudian korban mengaku pusing dan mabuk.
Kemudian korban tidur di ruang tamu rumah pelaku," tambahnya.
Melihat korban lemas akibat terpengaruh alkohol,
langsung dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat diperkosa pelaku, sebenarnya
korban berusaha berontak, namun lantaran sudah tidak berdaya akibat terpengaruh
miras, akhirnya korban hanya bisa pasrah.
“Korban sebenarnya berontak, namun karena mabuk dan tidak
kuat dengan paksaan pelaku, korban akhirnya hanya bisa pasrah. Tidak tahunya aksi
itu membuat korban hamil. Itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di puskesmas
setempat," jelas Kapolsek Singojuruh.
Selain membekuk pelaku pemerkosa gadis dibawah umur, polisi juga
menyita sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat kejadian
dan hasil visum et repertum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, kini pelaku harus meringkuk didalam sel Mapolsek Singojuruh.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76E
UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak yang masih dibawah
umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (fat)