(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan terkait kasus Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, yang menggelar hajatan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Sabtu (10/7/2021) lalu.
"Kami akan lakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kami akan kumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan kegiatan hajatan tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu seusai rapat bersama Satgas Covid-19 Banyuwangi, Minggu (11/7/2021).
Rapat dihadiri Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825
Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, dan perwakilan Lanal Banyuwangi.
Sebelumnya viral di media sosial
kepala desa Temuguruh Banyuwangi menggelar hajatan resepsi pernikahan anaknya
saat PPKM Darurat. Resepsi digelar di balai desa setempat.
Nasrun menjelaskan, sebelumnya
dalam Instruksi Mendagri 15/2021 masih membolehkan resepsi maksimal dihadiri 30
orang saat PPKM Darurat. Namun, aturan itu kemudian direvisi sesuai Instruksi
Mendagri 19/2021, di mana hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.
Revisi tersebut ditandatangai oleh
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi
instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
"Harus dipahami juga, aturan
tersebut baru berlaku pada tanggal 10 Juli. Sementara hajatan kepala desa juga
tanggal 10 Juli. Meski demikian kami akan tetap lakukan penyelidikan, dari
situlah nanti bisa disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,"
jelas Nasrun.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani mengatakan, telah menegur keras kepala desa Temuguruh dan Camat
Sempu terkait kejadian ini.
"Kami telah menegur keras kepala desa dan camat karena kejadian ini. Pak Sekda secara khusus juga telah saya minta melakukan pembinaan. Di saat kita semua coba mengurangi potensi kerumunan, sebenarnya semua juga harus paham tentang hal ini,” pungkas Ipuk. (Humas/kab/bwi)