Petugas saat melakukan pengecekan limbah di salah satu gerai di sekitar kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satpolairud Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap asal muasal sampah bungkus peralatan medis yang berserakan dan terapung di perairan Pantai Kapuran, Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Pengungkapan itu setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sampah bungkus peralatan medis berserakan di sepanjang pantai di Selat Bali.
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran ke TKP sampah
dibuang serta mendatangi salah satu gerai rapid test di depan Terminal
Sritanjung yang diduga membuang sampah tersebut
Kasat Polair Polresta Banyuwangi, Kompol Jeni Al Jauza
menyampaikan, ia bersama anggotanya melakukan sidak ke salah satu gerai rapid
antigen yang lokasinya berdekatan dengan pusat sampah. Dari hasil sidak
tersebut pemilik gerai mengakui bahwa sampah berasal dari gerainya.
"Kami datangi gerai itu, disana kami bertemu dengan
beberapa orang, beberapa saksi, mereka mengakui yang membuang sampah dan
bungkus," kata Kompol Jeni, Senin (31/1/2022).
Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil tinjauannya ke
TKP. Polisi menemukan bahwa pihak gerai telah memilah dengan mengklasifikasikan
limbah medis sesuai kategori.
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Jeni Al Jauza. (Foto: Fattahur)
Untuk alat tes usap bekas pakai telah dipisahkan dan
ditempatkan di wadah khusus dan hingga kini masih ditampung. Untuk sampah
kemasan rapid dibuang di tempat sampah pada umumnya.
"Karena merasa tidak tergolong sampah medis sehingga salah satu petugas gerai membuang sampah itu di tempat pembuangan sampah rumah tangga yang kebetulan posisinya berada dipinggir laut," ujarnya.
Pihaknya pun telah memberikan pemahaman serta edukasi
kepada pemilik gerai. Terlepas itu sampah medis atau bukan tindakan membuang
sampah sembarangan adalah perbuatan yang salah.
"Kami disini hanya memastikan isu yang beredar di
masyarakat. Terkait tindakan itu nanti menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan
Hidup ataupun Dinas Kesehatan maupun Satgas Covid-19 Banyuwangi,"
tandasnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Banyuwangi, dr Yos Hermawan mengatakan kemasan atau bungkus rapid antigen tidak
termasuk dalam limbah medis maupun limbah B3.
"Kemasan itu tidak termasuk dalam limbah medis.
Berbeda dengan alat atau cotton rapid antigen, jarum suntik, obat kadaluarsa
itu termasuk limbah medis. Untuk sarung tangan latex perlu dipastikan terlebih
dahulu apakah itu digunakan untuk keperluan medis atau tidak. Karena saat ini
banyak orang juga menggunakan sarung latex," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya juga tidak membenarkan tindakan
membuang sampah di sembarang tempat semacam itu. Karena menurutnya hal tersebut
jelas membuat pencemaran dan merusak lingkungan.
"Ya kalau dibuang sembarangan jelas tidak boleh. Ya
bagaimanapun meskipun bungkus ya harus dibuang ditempat yang tepat,"
ujarnya.
Bungkus diduga peralatan medis terapung di
perairan Selat Bali. (Foto: Istimewa/Dok)
Sebelumnya diberitakan, Sampah diduga bungkus peralatan
medis ditemukan berserakan di pinggir pantai. Tak sedikit pula sampah yang
terapung di sekitar perairan Pantai Kapuran, Dusun Selogiri, Desa Ketapang,
Banyuwangi, Sabtu sore (29/1/2022)
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tumpukan diduga bungkus
peralatan medis juga ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga.
Disana ditemukan sampah plastik pembungkus alat rapid test,
sarung tangan latex bekas pakai, masker bekas pakai, tisu, serta surat
keterangan hasil rapid test yang tertera nama salah satu klinik di Banyuwangi.
Sebagian sampah ada yang sengaja dibakar dan sebagian besar
jatuh dan terapung di laut, sehingga nampak mencemari laut Selat Bali. (fat)