Personil Polresta Banyuwangi menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Para anggota Polri di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dan aparatur sipil negara (ASN) mempunyai kewajiban baru. Setiap pukul 10.00 WIb, mereka wajib menghentikan sejenak semua aktivitas pekerjaan untyuk selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengintruksikan seluruh personel Polri dan ASN wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya di ruangan masing-masing.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh personel Polri
dan ASN bahwa mulai hari ini semua personel, setiap pagi pada pukul 10.00 Wib
untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” ujar Kapolresta Banyuwangi, pada Senin
(31/01/2022).
Kapolresta Banyuwangi menambahkan bahwa hal ini sebagai
upaya untuk memopulerkan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk internalisasi nilai-nilai
Pancasila yang sangat penting di tengah gempuran informasi yang sangat deras
seperti sekarang.
“Menggemakan lagu Indonesia Raya salah satu cara efektif
untuk mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila. Pancasila adalah simbol pemersatu
Bangsa Indonesia yang memiliki keragaman suku dan budaya,” tambahnya.
Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus
berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan
ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan.
"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu
jalannya aktivitas pekerjaan dan mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan
kepada masyarakat," tegas Kapolresta Banyuwangi.
Selain personel Polresta Banyuwangi kegiatan ini juga
dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polsek jajaran Polresta Banyuwangi
termasuk masyarakat yang saat itu berada di lingkup Polresta Banyuwangi. (fat)